Nasional

Polisi pastikan 48 orang tewas akibat kebakaran pabrik mercon Kosambi

Kebakaran terjadi akibat percikan bunga api dari alat las

Shenny Fierdha Chumaira  | 31.10.2017 - Update : 01.11.2017
Polisi pastikan 48 orang tewas akibat kebakaran pabrik mercon Kosambi Polisi mengevakuasi jenazah korban gudang petasan di Tangerang 26 October 2017. ( Agoes Rudianto - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Fierdha Chumaira

JAKARTA

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa meluruskan jumlah korban tewas dalam musibah kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis pekan lalu sebanyak 48 orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dari 47 kantong jenazah di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, terdapat 44 kantong berisi jenazah utuh, sementara tiga kantong lainnya berisi serpihan tubuh.

Sedang korban meninggal di RS Umum Daerah Kabupaten Tangerang berjumlah tiga orang dan terdapat satu jenazah lagi yang ditemukan polisi di lokasi kebakaran.

“Dengan demikian jumlah korban jiwa menjadi 48 orang,” kata Argo.

Sejauh ini, kata Argo, ada 11 orang yang masih menjalani rawat inap di RS sementara 32 lainnya rawat jalan.

Total karyawan yang bekerja di pabrik tersebut berjumlah 103 orang.

Namun, kata Argo, pihaknya belum mendapat kepastian jumlah karyawan yang bekerja pada hari terjadinya kebakaran, sebab daftar absen karyawan turut terbakar dalam musibah tersebut.

Hingga saat ini polisi telah memeriksa 21 orang saksi dari karyawan pabrik dan warga sekitar, juga dua orang tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono dan Direktur Operasional Andri Hartanto untuk mendalami kasus ini.

Sedang tersangka ketiga yakni tukang las Subarna Ega sampai kini belum diketahui keberadaannya.

Kebakaran terjadi, kata Argo, diduga akibat percikan bunga api dari alat las yang digunakan Subarna. Instruksi pengelasan dilakukan oleh Andri.

Percikan bunga api diduga menyambar bahan baku kembang api sehingga menimbulkan kebakaran.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 188 dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesalahan yang menyebabkan kebakaran dan kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın