Peredaran PCC di Indonesia dikendalikan satu jaringan
Keuntungan dari mengedarkan PCC ini Rp11 miliar tiap 6 bulan

Jakarta
Muhammad Latief
JAKARTA
Polisi mengungkapkan temuannya soal jaringan pembuat dan pengedar obat-obatan berbahaya jenis PCC (somadril) di Jakarta, Jumat. Jaringan ini, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, “mengendalikan peredaran obat ini di Indonesia”.
Jaringan ini, sebut Eko, menggunakan beberapa tempat terpisah sebagai basisnya. Gudang penyimpanan terdapat di Cimahi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; pabrik untuk tempat produksi di Purwokerto, Jawa Tengah; dan pusat distribusi di Surabaya, Jawa Timur.
Sejauh ini polisi sudah meringkus empat tersangka yang berasal dari Bekasi dan Jakarta. Mereka adalah Aqil Siradj (23), Budi Purnomo (46), Leni Kusniwati (43) dan Wil Yendra (38). Para tersangka dikenai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Salah satu tersangka sebelumnya adalah kepala cabang perusahaan farmasi,” kata Eko.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 171 ribu butir pil PCC, 4 ton bahan baku, 1,24 juta butir pil Zenith, 100 ribu butir Dexomethorpan, dan 35 ribu butir Carnophen.
Eko menyebut, setiap dua kilogram bahan baku bisa digunakan untuk memroduksi 8.000 butir pil PCC.
“Bahan baku ini diperoleh dari Tiongkok, sebagian dari India,” papar Eko.
Kepada polisi, sebut Eko, tersangka mengaku menghasilkan Rp11 miliar dalam waktu enam bulan.
Menambahkan pemaparan Eko, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantri mengatakan, obat jenis Zenith dan Carnophen sudah dicabut izin edarnya sejak 2009. Sebabnya, Carnophen adalah obat pelemah otot yang sering disalahgunakan.
"Obat-obat [Zenith dan Carnophen] itu mempunyai efek euforia dan halusinasi," kata Kustantri.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.