Pemprov Aceh akan legalisasi sumur minyak tradisional
Diperkirakan ada 100-150 titik sumur minyak ilegal yang tersebar di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Bireun

Jakarta Raya
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah Provinsi Aceh berencana melakukan modernisasi sumur-sumur minyak tradisional yang banyak tersebar di wilayah tersebut.
Juru Bicara Pemprov Aceh Saifullah Abdulgani mengatakan langkah ini dilakukan karena masyarakat sangat tergantung dari kegiatan pengeboran tradisional pada sumur-sumur minyak tersebut.
Pemerintah, kata Saifullah, tidak bisa begitu saja menghentikan kegiatan penambangan ini karena akan menimbulkan gejolak.
“Jadi akan kami legalkan eksplorasi dan eksploitasi masyarakat untuk mencari minyak secara tradisional. Namun akan ada modernisasi pada prosesnya,” ujar Saifullah saat dihubungi Anadolu Agency, Kamis.
Menurut dia, Pemerintah Aceh akan bekerja sama dengan BP Migas Aceh, Pertamina, Kementerian ESDM untuk melakukan penataan terhadap pengeboran migas tradisional di Aceh.
Kawasan ini, sebut dia, akan menjadi tambang usaha pengeboran migas rakyat terbatas dengan sistem yang lebih modern.
“Jadi dari sisi keamanan bisa dijamin demikian juga dengan kelestarian lingkungan,” ujar Saifullah.
Selama ini, sebut dia, pengeboran dilakukan dengan menggunakan alat rakitan kemudian dibor ke dalam tanah, sama seperti mengebor sumur air bersih. Pengeboran terus dilakukan hingga sumur mengeluarkan minyak.
Dari satu sumur, para penambang bisa memperoleh minyak mentah mulai 5 hingga 20 drum.
Saifullah menambahkan, minyak mentah ini kemudian dipasarkan pada perusahaan pengolah aspal.
Para penambang melakukan pengeboran di lokasi jalur minyak peninggalan pemerintah Belanda.
Menurut Saifullah, sumur-sumur minyak tradisional ini paling banyak keberadaannya di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Bireun.
Jumlahnya tidak diketahui secara pasti, namun Saifullah memperkirakan ada sekitar 100-150 titik pada dua daerah.
Sumur-sumur tersebut, menurut Saifullah, berpindah-pindah titiknya. Begitu para penambang menemukan titik yang diduga mengandung minyak, mereka langsung melakukan eksploitasi dan akan segera meninggalkannya begitu kandungannya habis.
“Pemerintah sulit mendeteksi karena eksploitasi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan ada yang dioperasikan pada malam hari,” ujar dia.
Sementara itu, kobaran api yang menyembur dari sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh sudah berhasil dipadamkan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh Teuku Ahmad Dadek mengatakan, pihaknya mengerahkan tujuh unit mobil pemadam kebakaran dengan 50 orang kru.
“Tapi api padam dengan sendirinya sekitar jam 5 pagi. Diduga gas yang terperangkap di dalam sumur sudah habis,” ujar dia.
Masih terlihat ada semburan minyak namun sudah tidak sebesar saat terjadi kebakaran. Gas juga masih terus keluar dengan volume yang jauh lebih kecil.
Hingga kini, korban terdata 21 orang meninggal dunia dan 38 orang lainnya luka-luka, rumah yang ikut terbakar sejumlah 5 unit.
Kejadian ini membuat 55 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 198 jiwa mengungsi.
Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib mengatakan, pemerintah akan melakukan penertiban sumur minyak ilegal ini. Untuk sementara, semua kegiatan pengeboran akan dihentikan.
Semua kegiatan pengeboran minyak harus dilakukan secara legal, artinya memenuhi standar administrasi dan keamanan penambangan minyak.
Dalam aturan, kata Hasballah, pemerintah tidak bisa membiarkan kegiatan penambangan ilegal tersebut terus berjalan.
Dia sudah meminta aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, Pertamina untuk menertibkan sumur-sumur tersebut.
Hingga kini, menurut Hasballah, sudah terjadi empat kali terjadi kebakaran di sumur minyak hingga menyebabkan korban jiwa.
“Jika penambangan itu resmi, silahkan saja,” ujar dia.