Nasional

Pemerintah terbitkan Perpres pencegahan korupsi

Upaya pencegahan korupsi perlu melibatkan banyak pihak, ujar Ketua KPK

Hayati Nupus  | 15.08.2018 - Update : 16.08.2018
Pemerintah terbitkan Perpres pencegahan korupsi Ilustrasi: Gedung KPK, Jakarta. (Foto File – Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan Perpres itu merupakan hasil revisi Perpres 25 tahun 2012 yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 20 Juli 2018 lalu.

“Ini adalah upaya penjabaran komitmen dan arah kebijakan prioritas yang dijalankan Presiden terkait pencegahan korupsi, sudah dirintis sejak 2016,” ujar Moeldoko, Rabu, dalam diskusi Tim Nasional Pencegahan Korupsi: Kolaborasi Cegah Korupsi, di Jakarta.

Moeldoko mengatakan Perpres ini berfokus pada tiga hal, yaitu tataniaga dan perizinan, keuangan negara, serta reformasi dan penegakan hukum.

Selama ini, ujar Moeldoko, pemberantasan korupsi seolah hanya bertumpu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat penindakan dan Operasi Tangkap Tangan.

Padahal, menurut Moeldoko, persoalan korupsi bersumber dari hulu, lewat pencegahan.

“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Kalau penindakan, uangnya sudah hilang, sudah keambil, kalau pencegahan kan belum,” ujar Moeldoko.

Oleh karena itu, Moeldoko berpendapat Perpres ini merupakan terobosan baru, karena menempatkan KPK sebagai koordinator. Tugas dan kewenangan KPK adalah koordinasi dengan Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB, sekaligus supervisi.

Februari 2018 lalu, Transparency International merilis Inteks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2017 naik dari peringkat ke-90 tahun sebelumnya menjadi 96.

Pada saat yang sama Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi perlu melibatkan banyak pihak.

Indikator indeks persepsi korupsi, menurut Agus, amat luas. Menyoal independensi badan audit, independensi peradilan, bahkan rekruitmen PNS.

“Jadi nggak mungkin KPK sendirian,” kata Agus.

Di Indonesia, korupsi banyak terjadi pada dua hal, seputar penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.

Agus berharap Perpres yang berfokus pada pencegahan ini, sekaligus rencana aksi nasional yang tengah dibahas bersama dapat memperbaiki sistem dan menghapus korupsi di Indonesia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın