Hayati Nupus
12 Februari 2019•Update: 13 Februari 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka yang masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI).
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan kapal dengan nama KM PKFB 217 berukuran 49,71 GT itu bermuatan empat orang anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar.
“Saat ditangkap kapal asing itu diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah RI,” ujar Nilanto, Selasa, dalam keterangannya.
Selain itu, tambah Nilanto, nakhoda kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia, yaitu pukat trawl.
Saat petugas menangkap mereka Senin kemarin, lanjut Nilanto, kapal itu juga berisikan sekitar 2.000 kilogram ikan hasil tangkapan.
Kapal tak berdokumen itu, kata Nilanto, terancam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.
Kapal itu kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, ujar Nilanto, untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkiraannya, menurut Nilanto, kapal akan sampai pada Kamis.
Pada 2 Februari 2019 lalu, pemerintah juga menangkap dua kapal asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka yang masuk WPP RI.