Pemerintah: Penyelesaian kasus HAM di Indonesia masih dalam proses
Kasus-kasus itu akan selesaikan melalui jalur yudisial dan non yudisial

Jakarta Raya
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah mengklaim penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu masih dalam proses dan akan diselesaikan melalui jalur yudisial (pengadilan) dan non yudisial.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyusul Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 73 di Sidang Bersama MPR/DPR RI pada Kamis.
Dalam pidato tersebut, Joko Widodo menyampaikan komitmennya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Yasonna menyebut saat ini penyelesaian kasus HAM itu masih dalam proses.
"Ini kan sudah jalan, sudah diteruskan, dan terakhir kami ketemu Komnas Ham, sekarang sudah baru dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, tinggal jalan aja," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat.
Dia mengakui tidak mudah dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah mencari jalan agar semua pihak menerima keputusan pemerintah.
"Tidak mudah, memang. Ada juga pendekatan, misal yang di Palu Sulawesi Tengah, ada pendekatan bottom up dari pemda itu juga membantu," kata dia.