Pemerintah DKI Jakarta tutup Hotel Alexis
Pekerja hotel dan griya pijat Hotel Alexis akan diberdayakan ke program pemerintah Jakarta.

Jakarta
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi tidak mengeluarkan izin untuk aktivitas Hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta, yang selama ini disinyalir menjadi tempat transaksi seksual kelas satu.
Penghentian itu berdasarkan surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyatakan proses perizinan Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat dilakukan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut seluruh aktivitas di hotel itu ilegal jika tidak mengantongi izin. Dia menyatakan izin tersebut tidak dikeluarkan sejak Jumat pekan lalu.
Anies pun mengaku memiliki bukti yang kuat untuk tidak meneruskan perizinan hiburan malam itu. Bukti itu dia dapatkan dari temuan di lapangan dan laporan yang diterimanya selama ini.
"Bila ada pelanggaran, kita tidak akan pandang bulu. Selama mereka taat, kita tidak perlu ada eksekusi," tegas Anies di Polda Metro Jaya, Senin.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pekerja hotel dan griya pijat hiburan malam Hotel Alexis akan diberdayakan ke program pemerintah Jakarta.
Menurut Sandi pekerja hotel tersebut akan disalurkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta untuk bekerja kembali di industri yang berkaitan dengan pariwisata
"Banyak rekan rekan restoran dari oke oce yg membutuhkan layanan," ujar Sandiaga Uno di Polda Metro Jaya pada Selasa pagi.
Tidak hanya di Industri Perhotelan, Sandiaga juga berencana memberdayakan mereka yang memiliki KTP Jakarta ke industri kecantikan, seperti rias Pengantin dan lainnya.
"Untuk kecantikan SPA tentunya yang berbasis SPA yang terbuka, tambah dia.
Penutupan tempat hiburan malam di Hotel Alexis, Jakarta merupakan salah satu janji kampanye yang diumbar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada Pilkada 2017.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.