Erric Permana
01 November 2018•Update: 02 November 2018
Erric Permana
JAKARTA
Kementerian Perhubungan membekukan lisensi direksi dan personel maskapai penerbangan Lion Air menyusul jatuhnya pesawat JT-610 tujuan Jakarta - Pangkalpinang pada 29 Oktober lalu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan lisensi personil pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu tiga bulan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno mengatakan keputusan membebastugaskan serta membekukan lisensi itu untuk kepentingan penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan serta dibekukan lisensinya adalah director of maintenance and engineering, quality control manager, fleet maintenance management manager dan release engineer PK-LQP.
"Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang," ujar Pramintohadi Sukarno pada Kamis.
Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT. Lion Mentari segera menunjuk pejabat pengganti director of maintenance and engineering dan quality control manager.
Direktorat jenderal perhubungan udara membekukan lisensi personil pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu 120 hari kalender.