Nasional

Meski di bawah umur, penghina presiden tetap dijerat hukum

Pemuda berinisial RJT itu membuat video berisi hinaan kepada Presiden Joko Widodo dan mengancam akan membunuh

Shenny Fierdha Chumaira  | 24.05.2018 - Update : 24.05.2018
Meski di bawah umur, penghina presiden tetap dijerat hukum Ilustrasi putusan hukum. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA 

Polisi menilai pemuda 16 tahun berinisial RJT yang mengancam dan menghina Presiden Joko Widodo bisa dikenakan hukuman pidana meskipun di bawah umur.

"Dia di bawah umur, tapi kelakuannya sudah bukan di bawah umur. Peradilannya, peradilan anak," jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis.

Di kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pemuda itu tidak bermaksud menghina atau membenci Presiden.

"Dia hanya ditantang oleh teman-temannya untuk menguji apakah polisi akan segera menangkapnya jika dia berbuat seperti itu," terang Argo.

Dia juga mengatakan bahwa polisi akan meminta klarifikasi kepada teman-teman remaja tersebut karena RJT diketahui membuat video yang menghina Presiden bersama teman-temannya.

Tidak menutup kemungkinan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia turut dilibatkan dalam kasus ini.

Sekitar tiga bulan lalu, RJT beserta teman-temannya membuat video berdurasi kurang dari semenit yang menunjukkan dirinya sedang bertelanjang dada dan menghina Presiden serta mengancam akan membunuhnya.

Video itu kemudian diviralkan di media sosial dan menuai banyak kecaman.

Polisi menjemput paksa RJT di rumahnya di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu malam untuk diperiksa.

Kedua orangtuanya mendampingi RJT selama pemeriksaan karena masih di bawah umur.

RJT sekarang berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın