Nasional

Menteri Hanif : Tidak akan ada lonjakan tenaga kerja asing

Perpres 20/2018 dipastikan Menteri Tenaga Kerja hanya dibuat untuk menyederhanakan birokrasi perizinan TKA

Muhammad Nazarudin Latief  | 23.04.2018 - Update : 24.04.2018
Menteri Hanif : Tidak akan ada lonjakan tenaga kerja asing Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (kiri). (Foto file Kemenaker - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Muhammad Latief

JAKARTA

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) No 20/2018 Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak akan menyebabkan lonjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

“Ini kan hanya mempermudah izin. Jika tidak sesuai prosedur atau kurang syaratnya ya tidak ditolak,” ujar Menteri Hanif, saat diskusi bertajuk Kepres 20/2018 Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia di Jakarta, Senin.

Menurut Menteri Hanif penyederhanaan birokrasi perizinan TKA ini tidak menghilangkan syarat kualitatif pekerja asing. TKA harus tetap lolos syarat pendidikan, kompetensi, menduduki jabatan tertentu dan membayar dana kompensasi.

Selain itu, TKA juga hanya untuk jangka waktu tertentu dan perusahaan berkewajiban untuk melatih TKA dengan Bahasa Indonesia.

Dengan munculnya Perpres tersebut, kata Menteri Hanif, ada kesan yang sengaja dimunculkan bahwa pemerintah membiarkan masuknya TKA.

Hal ini, menurut dia tidak benar. Alasannya, Perpres tersebut tetap ada pengendalian yang jelas, mekanisme pengawasan, dan penegakan hukum pada TKA.

“Gampangnya gini, kalau izin bisa keluar seminggu, kenapa harus sebulan. Isunya di situ,” ujar dia.

Tujuan utama Perpres tersebut, menurut Menteri Hanif adalah penciptaan lapangan tenaga kerja melalui perbaikan iklim investasi.

Investasi dinilai sangat penting, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak cukup untuk meningkatkan lapangan kerja.

Menteri Hanif mengakui hingga kini masihada pelanggaran di sana-sini, seperti TKA yang menjadi pekerja kasar pada suatu proyek atau pekerja ilegal.

Namun hal itu tidak bisa digeneralisasi, menjadi seolah-olah itu adalah kondisi ketenagakerjaan asing di Indonesia.

Menurut Menteri Hanif tenaga jumlah kerja asing di Indonesia pada 2017 sebanyak 85.974 orang.

Jumlah ini memang naik dari tahun-tahun sebelumnya dengan catatan pada 2016 jumlahnya hingga 80.375 pekerja dan pada 2015 sebanyak 77.149 pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, Hanif membandingkan jumlah TKA di Indonesia dengan pekerja asing di negara lain.

TKA di Singapura berjumlah hampir 90 persen jumlah penduduknya, kemudian di Qatar dan Uni Emirat Arab jumlah TKA hampir sama dengan penduduk.

Sedangkan, jumlah Tenaga Kerja Indonesia jauh lebih besar lagi. Menurut Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mempunyai 9 juta orang tenaga kerja di luar negeri. Dari jumlah itu, sebanyak 55 persen ada di Malaysia, 13 persen di Arab Saudi, 10 persen ada di China Taipei.

“Sementara TKA China hingga 2017 hanya 24.800 orang. Jadi jangan terlalu khawatir,” ujar Menteri Hanif.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan pemerintah memang perlu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tenaga kerja agar bisa naik kelas pada pekerjaan yang nilai tambahnya lebih besar dan berpenghasilan lebih tinggi.

Lembong mencontohkan smelter di Morowali, Sulawesi Tengah yang paling banyak dipersoalkan karena mendatangkan pekerja dari China, ternyata menjadikan Indonesia sebagai eksportir baja tahan karat ketiga terbesar di dunia.

“Jadi mereka bawa mesin dari China, wajar jika mereka bawa teknisi dari sana. Tapi pelan-pelan mereka dipulangkan,”ujar Lembong.

Secara teknis, memang ada beberapa jenis pekerjaan yang spesifik yang lebih efisien jika dikerjakan di negara asal.

Hal ini sebenarnya juga dilakukan oleh perusahaan Indonesia yang menanamkan modal di Afrika, Timur Tengah, atau Tiongkok. Mereka biasanya membawa orang kepercayaan, seperti dalam bidang keuangan dan teknisi ahli untuk pekerjaan-pekerjaan spesifik.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.