Astudestra Ajengrastrı
27 Juli 2018•Update: 27 Juli 2018
Kubra Chohan
ANKARA
Turki pada Kamis mengecam ancaman Presiden AS Donald Trump yang berkata akan menjatuhkan sanksi-saksi, kecuali Ankara membebaskan pastor Amerika yang ditahannya.
"Tidak ada yang boleh mendikte Turki. Kami tidak akan menoleransi ancaman dari siapapun. Hukum berlaku sama untuk semua orang; tidak ada perkecualian," cuit Menteri Luar Negeri Mevlut Cavusoglu.
Dalam usahanya mencampuri proses peradilan Turki, Trump mencuit: "Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi besar kepada Turki karena menahan Pastor Andrew Brunson dalam waktu lama."
Melalui pernyataan, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Turki Hami Aksoy berkata, "Turki adalah negara berdaulat dengan tradisi demokrasi yang mengakar dan tatanan politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Tidak ada yang boleh memerintah Turki dan mengancam negara kami. Retorika ancaman melawan Turki tidak bisa diterima."
Brunson dipindahkan ke tahanan rumah pada Rabu setelah ditahan di Provinsi Aegean, Izmir, pada Desember 2016. Dia didakwa dengan tuduhan mata-mata untuk PKK, yang dianggap sebagai kelompok teror di AS dan Turki, dan Organisasi Teroris Fetullah (FETO), kelompok yang dituduh Turki menjadi dalang kudeta yang berhasil digagalkan pada Juli 2016.
Aksoy melanjutkan, Turki telah menunjukkan keingin politis dan melakukan bagiannya untuk meningkatkan hubungan dengan AS.
"Tapi tidak mungkin kami menerima pesan ancaman Pemerintahan AS, yang merendahkan aliansi dan hubungan pertemanan kami," imbuh dia.
Aksoy meminta AS "untuk meninggalkan retorika salah ini dan kembali melakukan dialog membangun yang selama ini telah kita lakukan".
Dia menambahkan, "Terkait dengan kasus Brunson, informasi yang dibutuhkan telah kami sampaikan kepada rekan-rekan kami di AS dalam berbagai kesempatan dan kami telah dengan jelas mengatakan bahwa masalah ini berada di ranah kompetensi peradilan Turki yang independen."
Sebelumnya, Wakil Presiden Mike Pence juga mengancam lewat Twitter untuk mengenakan "sanksi besar kepada Turki sampai pria tak bersalah ini bebas."