Nasional

Mengafirkan pemerintah, Aman Abdurrahman tak masalah jika dihukum mati

Dalam sidang replik Aman mengakui mengajarkan tauhid dan khilafah kepada para pengikutnya

Shenny Fierdha Chumaira  | 30.05.2018 - Update : 31.05.2018
Mengafirkan pemerintah, Aman Abdurrahman tak masalah jika dihukum mati Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulayman, dijaga ketat oleh anggota Densus 88 ketika hendak meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Mei 2018. ( Hayati Nupus - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mempersilakan pemerintah jika ingin menjatuhinya dengan hukuman berat termasuk hukuman mati terkait dengan paham tauhid dan khilafah yang diyakininya, serta pandangannya yang mengafirkan pemerintah.

Aman mengakui mengajarkan tauhid (keesaan Allah dalam Islam) dan khilafah (sistem pemerintahan Islam) kepada para pengikutnya.

"Saya ingin menyampaikan, jika pemerintah ingin memidanakan saya berkaitan dengan [pandangan saya yang] mengafirkan pemerintahan ini, silakan pidanakan apapun hukumannya sesuai keinginan Anda semua. Mau hukuman mati pun silakan," ungkap Aman dalam sidang pembacaan replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Walau begitu, Aman tetap bersikeras menyatakan dirinya tidak terlibat dalam serangan terorisme berupa bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin (keduanya di Jakarta), bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara) yang pernah mengguncang Indonesia beberapa waktu lalu, sehingga dia merasa tidak pantas dijatuhi hukuman terkait kasus-kasus terorisme tersebut.

"Kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, tidak ada satupun [saksi] dalam persidangan yang menyatakan keterlibatan saya," tegas Aman.

Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan fakta bahwa Aman tidak terlibat dalam kasus terorisme.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan asumsi," kata Asludin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer sehingga menuntutnya dengan hukuman mati.

Dakwaan kesatu primer yaitu Aman dinilai melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dakwaan kedua primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Aman alias Oman Rachman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah dan didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan terorisme di Indonesia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.