Shenny Fierdha
17 Oktober 2017•Update: 17 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, Kominfo akan menggencarkan literasi akan bahaya berita hoax di dunia maya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
"Memblokir situs negatif tidak membuat masyarakat dewasa," kata Menteri Rudiantara usai memberikan materi di Seminar Bahaya Hoax melalui Media Sosial sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa di Jakarta, Selasa.
Sebagai upaya untuk mencegah adanya aktivitas penyebaran berita hoax, ujaran kebencian (hatespeech), maupun berita berbau SARA (suku, agama, ras, antargolongan) pada Pilkada Serentak 2018 mendatang, Menteri Rudiantara mengatakan bahwa Kominfo akan bekerja sama dengan pihak-pihak penyelenggara Pilkada.
"Harus antisipasi. Saya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bawaslu [Badan Pengawas Pemilihan Umum] untuk memitigasi hal-hal seperti itu," kata Menteri Rudiantara.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pada 2018 Kominfo akan mengoperasikan mesin bersistem crawling yang bertujuan untuk mengais dan menyingkirkan konten-konten negatif, termasuk konten pornografi.
"Awal tahun depan dioperasikan," kata Menteri Rudiantara.
Rincinya, sistem crawling tersebut mengambil konten yang diadukan oleh masyarakat melalui situs pengaduan Trust Positive.
Konten tersebut kemudian dianalisis oleh mesin dan jika dirasa negatif, maka konten akan dihilangkan.
Terkait konten negatif yang marak beredar di media sosial, ia pun menegaskan Kominfo akan tetap menindak tegas.
"Akun media sosial yang melanggar aturan akan di-take down, baik dibatasi aksesnya maupun diblokir akunnya," kata Menteri Rudiantara.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa Kominfo pada Agustus ini sudah menerapkan sistem ticketing untuk pengaduan konten negatif yang bisa diakses oleh masyarakat.
Dengan menggunakan sistem ticketing itu, masyarakat bisa melaporkan konten yang dirasa negatif dan melacak laporannya.
"Dengan menggunakan sistem ticketing, masyarakat akan mendapat nomor tiket yang bisa digunakan untuk mengetahui sudah sejauh mana laporannya diproses," kata Menteri Rudiantara.
Namun masyarakat tidak boleh membuat laporan secara anonim, juga harus mencantumkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) mereka.