Pizaro Gozali
26 September 2017•Update: 26 September 2017
Pizaro Gozali
JAKARTA
Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan laporan kerja pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan Pansus belum bisa memberikan rekomendasi dalam sidang paripurna karena KPK tidak pernah hadir ketika dipanggil.
"Maka tidak fair jika kami memberikan rekomendasi terhadap KPK," kata dia.
Agun juga mengatakan, Pansus masih perlu waktu untuk menyusun rekomendasi terhadap KPK, yang kemudian disepakati oleh DPR untuk memperpanjang masa tugas Pansus.
Keputusan tersebut diketuk palu oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setelah mendengarkan sikap para fraksi.
Di antara Fraksi yang memberikan pandangan setuju di sidang paripurna yakni Fraksi PDIP dan Partai Golkar. Fraksi yang menolak antara lain Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi Demokrat.
Fraksi Demokrat mengaku mengapresiasi kinerja Pansus, namun Demokrat menolak usaha-usaha pembekuan terhadap KPK.
"Tidak tepat memperpanjang waktu masa kerja Pansus KPK," ujar Erma Suryani, Anggota Fraksi Partai Demokrat, menjelaskan alasannya menolak putusan.
Hal senada juga dikatakan Fraksi PKS yang menjelaskan sejak awal menolak Pansus Angket KPK dan tidak sepakat masa tugas Pansus Angket diperpanjang.
"Upaya pemberantasan korupsi harus kita dukung," jelas Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kepada wartawan usai sidang paripurna.
Sebelumnya diketahui, Pansus KPK dibentuk karena adanya dugaan pelanggaran oleh KPK dalam menangani kasus korupsi.
"DPR sebagai representasi rakyat Indonesia memiliki kewajiban agar KPK benar-benar cermat memperhatikan semua ketentuan hukum maupun hak asasi manusia," tukas Agun.
Pansus menilai, dalam beberapa waktu terakhir tidak ada peningkatan signifikan atas penindakan maupun pencegahan korupsi oleh KPK.
"Indeks persepsi korupsi [di Indonesia] masih jauh di bawah negara-negara Asia," ujar dia.
Agun juga menyoroti lemahnya supervisi terhadap KPK dan koordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya seperti Jaksa Agung dan Kepolisian.
"KPK cenderung berjalan sendiri sebagai lembaga superbody," ujar dia.
Pansus, kata Agun, juga sering mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus korupsi di mana para saksi mendapatkan intimidasi. "Fakta-fakta di pengadilan juga sering dihiraukan KPK," kata Agun.