Nasional

Mantan anggota Polri Sofyan Tsauri terpapar pemikiran Aman Abdurrahman

Polisi memberikan keterangan terkait tudingan yang menyebut mantan anggota polisi tersebut melatih para calon teroris di salah satu markas kepolisian

Shenny Fierdha Chumaira  | 21.05.2018 - Update : 22.05.2018
Mantan anggota Polri Sofyan Tsauri terpapar pemikiran Aman Abdurrahman Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup karena keterkaitannya dengan bom Thamrin dan sederet aksi terorisme di Indonesia, Kamis 15 Februari 2018. Sebelumnya Aman Abdurrahman menjalani dua kali masa hukuman karena kasus terorisme. (Hayati Nupus – Anadolu Agency)​

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Polri membeberkan bahwa mantan anggota Polri yang pernah terlibat dalam kasus terorisme, M. Sofyan Tsauri, sempat menjadi anggota Al Qaeda dan terpapar dengan pemikiran radikal pemimpin Jamaah Ansharut Daulah Aman Abdurrahman.

Rekam jejak Sofyan dibeberkan setelah beredar video viral yang menyebut sosok Sofyan sebagai orang yang mencetak teroris melalui pelatihan di Brimob.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengungkapkan hal ini bermula pada 2002 silam ketika Sofyan masih bertugas di kepolisian dan ditugaskan ke Aceh sebagai perintis Samapta Bhayangkara (Sabhara).

“Pada saat bertugas di Aceh itulah yang bersangkutan [Sofyan] terpapar pemikiran yang diusung oleh Aman Abdurrahman pada 2002. Pada rentang waktu 2006-2007, dia juga membaca buku-buku Aman dan terjemahannya," jelas Setyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sebelum bertugas di Aceh, Sofyan, yang lulus dari Sekolah Polisi Negara Lido (Jawa Barat) pada 1998 silam, sempat bertugas di Kepolisian Resor Depok di bagian Sabhara dan Pembinaan Masyarakat (Binmas).

"Sofyan juga termasuk dalam jaringan Al Qaeda Asia Tenggara," kata Setyo tanpa merinci lebih jauh.

Sejak keterlibatannya dengan paham terorisme, dia mulai jarang masuk kantor dan tercatat tidak melaksanakan dinas di kepolisian lagi (desersi) sejak 2008 sehingga pada 2009 dia dipecat tidak hormat dari kepolisian.

"Alasan pemecatan tidak hormatnya antara lain keterlibatan terorisme, desersi, dan poligami," ungkap Setyo. Sofyan lalu kembali ke Jakarta.

Namun, akibat keterlibatannya dalam terorisme, dia ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada 2010 oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror dan diproses hukum.

"Dia dituntut 15 tahun penjara tapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis sepuluh tahun penjara. Dia hanya menjalani hukuman enam tahun penjara dan sudah bebas karena mendapatkan remisi. Dia keluar Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 2015," terang Setyo.

Selain mengenal Aman Abdurrahman, Sofyan juga kenal dengan teroris kelompok radikal Jemaah Islamiyah bernama Dulmatin dan teroris lainnya Abdullah Sonata.

Dalam konferensi pers itu, Setyo menegaskan bahwa Sofyan tidak pernah bertugas sebagai anggota Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Sekali lagi ditegaskan yang bersangkutan tidak pernah bertugas di Brimob," tukas Setyo.




Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.