Nasional

LBH Masyarakat sebut sederet vonis mati tanpa bukti

LBH Masyarakat mencatat ada 278 orang yang menanti eksekusi mati sejak era reformasi hingga Juni tahun ini

Hayati Nupus  | 19.11.2018 - Update : 19.11.2018
LBH Masyarakat sebut sederet vonis mati tanpa bukti Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengatakan ada sederet kasus hukuman mati di Indonesia yang tak didukung dengan bukti-bukti persidangan yang kuat.

Pengacara publik LBH Masyarakat Raynov Tumorang salah satu kasus tersebut dialami oleh Zulfikar Ali, warga negara Pakistan yang divonis mati karena kasus penyelundupan 300 gram heroin pada 2005 lalu.

“Sudah ada investigasi dari Kementerian Hukum dan HAM bahwa hukuman ini janggal, namun itu tak memengaruhi vonis mati yang dia terima,” ujar Raynov, Senin, di Jakarta.

Presiden Pakistan Mamnun Husaain sempat meminta agar Presiden RI Joko Widodo memberikan pengampunan kepada Zulfikar namun permintaan itu tak diindahkan.

Zulfikar sempat terhindar dari eksekusi mati pada 29 Juli 2016, kata Raynov, namun dia meninggal pada 31 Mei 2018 lalu dengan alasan sakit.

Raynov mengatakan contoh lainnya adalah Santa, karena kasus kepemilikan narkoba pada 2016.

Kasus itu, ujar Raynov, bermula ketika Santa berkenalan dengan empat warga negara China dan membuat kerja sama bisnis.

Polisi menangkap keempat warga negara China itu pada Juni 2016 karena kepemilikan 20 kg sabu, tutur Raynov.

Santa, lanjut Raynov, turut terseret kasus tersebut meski tak didukung bukti kuat dan dia tak berada di lokasi saat penangkapan.

Ironisnya pula, tambah Raynov, Santa divonis mati sementara empat tersangka lainnya hanya dijatuhi vonis seumur hidup.

LBH Masyarakat mencatat ada 278 orang yang menanti eksekusi mati sejak era reformasi hingga Juni tahun ini.

Raynov mengatakan sebaiknya pemerintah melakukan moratorium hukuman mati.

Hukuman tersebut, ujar Raynov, melanggar hak hidup yang merupakan hak asasi setiap manusia.

“Hak itu inheren, datang dari lahir, tidak diberikan negara. Ketika negara diberikan wewenang untuk mencabut hak hidup seseorang, itu artinya ada penyimpangan,” menurut Reynov.

Alasan lainnya, lanjut Reynov, sistem persidangan di Indonesia amat buruk dan belum adil.

Dengan persidangan semacam ini, tambah Reynov, memunculkan potensi vonis yang salah sementara nyawa yang hilang atas eksekusi mati tidak dapat dikembalikan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın