Hayati Nupus
24 Agustus 2017•Update: 24 Agustus 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 berwarna hijau loreng itu terparkir di Skadron Teknik Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sejumlah penyidik KPK, didampingi Komandan Lanud Halim Perdanakusuma Marsekal Pertama Fajar Prasetyo mengecek kondisi fisik helikopter tersebut, Kamis.
Pengecekan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 yang tengah ditangani KPK dan Pusat Polisi Militer (POM) TNI. Helikopter ini dibeli dari joint venture perusahaan Westland Helicopters di Inggris dan Agusta di Italia.
“Ini dalam rangka tim ahli melengkapi berkas, supaya secara formal dan material terpenuhi,” jelas Komandan POM Mayjen TNI Dodik Wijanarko.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Perusahaan ini diduga telah menandatangani kontrak pembelian helikopter tersebut senilai Rp 514 miliar.
Angka ini naik menjadi Rp738 miliar pada Februari 2016, seperti yang tercantum dalam berkas pengadaan barang TNI AU. Artinya terdapat potensi kerugian negara dari selisih kedua kontrak tersebut senilai Rp224 miliar.
Selain swasta, pengadilan serupa juga diselenggarakan POM TNI. POM TNI telah menetapkan 4 orang tersangka. Yaitu Marsekal Pertama TNI FA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, Letkol WW pejabat pemegang kas, Pleda S sebagai penyalur dana dan Kepala Unit Pengadaan Kolonel FTS.
Sejauh ini TNI belum menjatuhkan sanksi etik terhadap keempat tersangka.
“Baru disangkakan, masih ada asas praduga tak bersalah,” katanya.