22 Agustus 2017•Update: 23 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepolisian Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Selasa menyebutkan bahwa kerugian yang diderita calon jemaah umrah PT First Anugerah Wisata (First Travel) mencapai lebih dari Rp 800 miliar.
Angka ini berasal dari harga paket umrah Rp 14,3 juta per orang dikalikan dengan jumlah calon jemaah umrah yang belum berangkat sebanyak 58.682 orang. Kerugian masih ditambah dengan utang-utang lain First Travel sebanyak Rp 9,5 miliar.
Utang-utang lain di antaranya adalah kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar; penyedia visa sebesar Rp 9,7 miliar; dan 6 hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.
Pasangan suami istri pemilik sekaligus Direktur First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus ini. Belakangan, adik Anniesa yang menjabat Komisaris Keuangan First Travel juga turut dijadikan tersangka oleh polisi.
Mereka diduga menyalahgunakan uang yang terkumpul dari calon jemaah untuk memperkaya diri.
Sejak ditetapkan tersangka, polisi telah menyita berbagai harta kekayaan Andika dan Anniesa. Di antaranya adalah 5 mobil mewah, 3 rumah pribadi di Bogor dan Jakarta, 3 kantor First Travel, 1 butik milik Anniesa, 8 air softgun beserta 10 butir peluru milik Andika.
Polisi juga mengamankan 30 buku tabungan di samping memblokir 13 nomor rekening atas nama ketiganya. Sebanyak 14.636 paspor milik calon jemaah pun turut diamankan.
Modus menarik pembeli
First Travel berhasil menarik ribuan calon jemaah dengan cara menawarkan harga paket umrah yang jauh lebih rendah dari pasaran. Padahal, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Kementerian Agama telah menetapkan standar minimal biaya umrah adalah USD 1.700 atau Rp 22,6 juta per orang. Dengan harga Rp 14,3 juta yang mereka tawarkan, jelas orang berbondong-bondong memilih First Travel.
Selain banting harga, First Travel juga berani memberangkatkan gratis selebriti tanah air untuk mempromosikan usaha. “Ini modus, ya. Mereka promo dengan memberangkatkan artis, kemudian ditayangkan di media bahwa [First Travel] hebat karena bisa memberangkatkan artis,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Menurut polisi, per tanggal 21 Agustus, ada 4.043 korban First Travel yang datang ke crisis center Bareskrim di kawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, guna menyampaikan laporan mereka. Sampai hari yang sama, 1.614 korban melapor via surel.
Andika dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara Anniesa dan Kiki dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.