Nasional

Komnas HAM tak tuntut presiden rampungkan kasus dukun santet

Ratusan orang yang diduga dukun santet di Banyuwangi, Malang, Jember dan Lumajang, Jawa Timur, dibantai sepanjang Februari-September 1998

Hayati Nupus  | 15.01.2019 - Update : 15.01.2019
Komnas HAM tak tuntut presiden rampungkan kasus dukun santet Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Periode 1998-1999 Beka Ulung Hapsara (kedua dari kiri) dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kedua dari kanan) dalam konferensi di Jakarta, Selasa 15 Januari 2019. (Hayati Nupus – Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Komnas HAM mengungkapkan tak akan secara khusus menuntut presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat peristiwa pembunuhan dukun santet Banyuwangi tahun 1998-1999.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan tuntutan itu sudah tertuang dalam UUD 1945 dan UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Menyelesaikan pelanggaran HAM berat ini amanat konstitusi, sumpah presiden melaksanakan UU 1945 itu waktu dilantik, tanpa kita tuntut pun presiden harus menyelesaikan itu,” ujar Choirul, Selasa, di Jakarta.

Meski begitu, kata Choirul, pihaknya merekomendasikan agar presiden berkomitmen terhadap upaya pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu, meminta maaf kepada korban, dan menetapkan perencanaan program nasional pemulihan korban.

Komnas HAM, imbuh Choirul, juga merekomendasikan presiden agar memerintahkan instansi terkait untuk mengalokasikan keuangan, prosedur dan administratif yang dimiliki untuk upaya pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu.

Ratusan orang yang diduga dukun santet di Banyuwangi, Malang, Jember dan Lumajang, Jawa Timur, dibantai sepanjang Februari-September 1998.

Peristiwa itu terjadi setelah Bupati Banyuwangi Purnomo Sidik memerintahkan camat untuk mendata orang yang diduga dukun santet di wilayahnya masing-masing.

Faktanya, korban tewas bukan dukun santet, melainkan guru mengaji, kyai, hingga tokoh masyarakat.

Komnas HAM mencatat peristiwa itu menewaskan 194 orang di Banyuwangi, 108 orang di Jember dan tujuh orang di Malang.

Sejak 2015, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Periode 1998-1999.

Komnas HAM telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Agung pada 22 Maret 2016.

Tim Ad Hoc juga telah menyerahkan laporan kepada Jaksa Agung agar dilakukan penyidikan.

“Kita sudah punya tiga pengalaman pengadilan HAM, kasus Timor Timur, Abepura dan Tanjung Priok, tak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk menunda penyelidikan,” ujar Choirul.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın