Kepolisian Indonesia akan bentuk kelompok kerja untuk senjata
Pokja ini akan mengatur tentang regulasi senjata api

Jakarta
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membentuk kelompok kerja (pokja) yang mengatur tentang regulasi senjata api yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Supaya peraturan mengenai persenjataan tidak membingungkan dan tumpang tindih," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat ditemui wartawan di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jumat.
Hal ini menyusul polemik persenjataan yang sempat disinggung oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya siapa saja yang akan tergabung dalam pokja itu, Setyo belum bisa memastikan.
Terkait dengan senjata stand alone grenade launcher (SAGL) yang masih ditahan oleh Mabes TNI, Setyo mengatakan bahwa TNI akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk SAGL tersebut, dengan catatan amunisi tajam SAGL itu akan dititipkan ke TNI dan jika sewaktu-waktu Polri membutuhkannya, maka Polri harus menginformasikan kepada TNI sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Amunisi tajam itu, jelas Setyo, berwujud butiran logam kecil-kecil atau dikenal juga dengan istilah peluru tabur yang bertujuan untuk mengejutkan atau melumpuhkan, bukan untuk mematikan.
Setyo mencontohkan misalnya ada orang bersembunyi di balik tembok dan jika ditembakkan dengan SAGL, dia akan terkejut dan keluar dari persembunyiannya sehingga bisa ditangkap oleh aparat polisi.
"Itulah yang dimaksud dengan pengejut," kata Setyo.
Ketika ditanya apakah Polri akan membutuhkan izin TNI jika membutuhkan amunisi SAGL itu, Setyo menjawab bahwa regulasinya masih akan diatur dan dikaji lebih lanjut.
"Pokja ini untuk mengkaji lagi mekanismenya. Tapi kalau Polri butuh, tinggal melapor ke TNI," kata Setyo.
Selain itu, ia pun menegaskan bahwa polisi berhak memegang senjata dan menggunakannya jika menghadapi seseorang atau suatu kelompok yang memiliki senjata yang dapat membahayakan nyawa polisi itu sendiri dan orang-orang di sekitar.
Hal ini, lanjut Setyo, memiliki dasar hukum internasional kuat yang dirumuskan di Havana, Kuba, pada 1990.
Di samping itu, Setyo juga menekankan bahwa pertemuan yang siang ini dihadiri oleh Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian beserta jajarannya di gedung Rupatama bukanlah membahas soal senjata maupun pokja, melainkan mengenai persiapan apel kepala kesatuan kewilayahan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.