Kelompok JAD tolak semua tuntutan Jaksa
Jaksa Jaya Siahaan mengatakan bersikukuh dengan tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya

Jakarta Raya
Megiza Asmail
JAKARTA
Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori menyatakan menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pembubaran organisasi tersebut.
Dalam sidang nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, mengatakan kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) juncto Perppu Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, yang menjadi dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
“Kami mohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M.Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme,” kata Asludin di Jakarta, Jumat.
“Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme, dan ketiga, menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara,” tutur Asludin di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Aris Bawono Langgeng.
Menanggapi hal itu, Jaksa Jaya Siahaan mengatakan bersikukuh dengan tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
“Setelah mencermati apa yang diuraikan dalam pledoi, kami, JPU tidak melakukan replik dan tetap dengan tuntutan kami sebagaimana yang dibacakan pada Kamis,” kata dia.
Selanjutnya, Hakim Aris Bawono menyatakan sidang putusan gugatan akan digelar pada Selasa 31 Juli mendatang.
Sebelumnya, tim JPU menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membekukan JAD pimpinan Zainal Anshori dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme serta melanggar Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana direvisi menjadi UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp 5 juta dan membekukan serta menyatakan JAD sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant) atau Islamic State (IS).
JAD dianggap bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak 2016. Beberapa aksi teror yang ditudingkan kepada JAD antaranya bom Thamrin, bom Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumene Samarinda di Kalimantan Timur.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.