Hayati Nupus
15 Februari 2018•Update: 16 Februari 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Ade Sudarma dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, Kamis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dakwaan itu kami ajukan terkait keterlibatan Oman Rochman atas sederet kasus terorisme di Indonesia, ujar JPU Anita Dewayani, seusai sidang.
Seperti yang dipaparkan dalam sidang, sederet kasus itu yaitu bom Thamrin awal 2016 lalu, bom Samarinda 13 November 2016, bom Kampung Melayu 24 Mei 2017, penggorokan polisi di Medan 25 Juni 2017 dan penembakan dua polisi di Bima 11 September 2017.
Dalam kasus bom Thamrin, JPU menyebut Oman Rochman yang tengah menjalani pidana di Nusakambangan, Jawa Tengah, sebagai perencana sekaligus pengorganisir peledakkan bom di Starbuck dan pos polisi Sarinah.
Oman, sebut JPU dalam sidang, memperoleh instruksi dari pimpinan khilafah Islamiyah di Suriah untuk membuat aksi seperti di Paris, Prancis, dengan sasaran warga Rusia dan Prancis.
Oman, ujar JPU, kemudian menyampaikan instruksi itu dengan merencanakan bom Thamrin dengan dana Rp200.000.000 yang telah disiapkan Iwan Darmawan Muntho alias Rois.
Aksi bom bunuh diri tersebut, kata JPU, memakan tujuh orang korban jiwa, salah satunya warga negara Kanada.
Oman juga didakwa menyebarkan ajaran radikal berupa rekaman MP3 yang disebar melalui situs Milah Ibrahim dan buku Seri Materi Tauhid yang dia tulis.
JPU mendakwa Oman dengan Pasal 14 jo Pasal 6 dan Pasal 15 jo Pasal 7 PERPPU nomor 1 tahun 2002 yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tolak eksepsi
Meski begitu, Oman Rochman menolak untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
“Saya keberatan dengan sebagian besar isi dakwaan, namun saya tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Oman Rochman kepada Hakim Akhmad Jaini.
Sebelum sidang dimulai, Oman Rochman juga sempat tak bersedia didampingi pengacara. Namun hakim menyediakan pengacara, karena aturan hukum di Indonesia mewajibkan terpidana didampingi pengacara untuk kasus dengan dakwaan pidana lebih dari lima tahun.