
Jakarta Raya
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kantor Imigrasi Medan telah mendeportasi 105 imigran asal Bangladesh dari total 296 imigran asal negara itu yang ditemukan dalam beberapa pekan terakhir.
“Sampai hari ini sudah 105 orang dideportasi, yang lainnya masih menunggu proses,” ujar Kepala Kanin Kelas I Khusus TPI Medan Fery Monang Sihite ketika dihubungi, Jumat.
Sementara itu, 191 imigran lainnya menunggu pemulangan mereka di Rumah Detensi Imigrasi Medan.
Pemerintah juga mencekal para imigran tersebut agar tidak bisa kembali ke Indonesia, sebab mereka telah melakukan pelanggaran imigrasi.
Mereka masuk ke Indonesia melewati jalur resmi secara bergelombang menggunakan visa kunjungan.
“Ternyata kedatangan mereka tidak sesuai dengan izin yang diberikan, jadi selain dideportasi kami juga mencekal mereka,” lanjut Ferry.
Berdasarkan penelusuran petugas imigrasi, para imigran dijanjikan pekerjaan di Malaysia oleh oknum agen tenaga kerja, namun imigrasi belum menemukan oknum tersebut.
Kota Medan menjadi tempat persinggahan mereka karena berlokasi dekat dengan Malaysia.
Petugas imigrasi sebelumnya menemukan 193 warga negara Bangladesh di sebuah ruko di Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa, 5 Februari. Mereka ditemukan dalam kondisi kelaparan.
Esok harinya, petugas imigrasi menemukan 59 warga negara Bangladesh di ruko di kawasan Diski dan 36 orang di belakang sebuah restoran di Kota Medan.
Selain itu, petugas juga mengamankan delapan warga negara Bangladesh di area rel kereta di Kecamatan Medan Barat.