Nasional

HRWG: Setahun konsensus ASEAN, nasih buruh migran tak membaik

Konsensus hanya berlandaskan moral, tidak memiliki kekuatan hukum tegas, ujar HRWG

Hayati Nupus  | 29.01.2019 - Update : 30.01.2019
HRWG: Setahun konsensus ASEAN,  nasih buruh migran tak membaik Ilustrasi: Buruh migran pulang ke Indonesia. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Koalisi LSM Human Rights Working Group (HRWG) memandang belum ada perkembangan signifikan pada nasib buruh migran setahun setelah disepakatinya ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of The Rights of Migrant Workers.

Peneliti HRWG Avyanthi Aziz mengatakan konsensus yang ditandatangani oleh pemimpin 10 negara ASEAN itu hanya sebatas niat baik, tidak berlandaskan hukum yang tegas.

“Konsensus ASEAN hanya mengatur prinsip-prinsip dan norma dasar tanpa menentukan tindakan konkret dan langsung untuk melindungi pekerja migran,” ujar Avyanthi kepada Anadolu Agency, Selasa, di Jakarta.

Avyanthi mengatakan meski ada konsensus tersebut, perlindungan buruh migran tetap lemah dan tidak pasti.

Persoalannya, lanjut Avyanthi, sebagian besar prinsip yang disebut dalam konsensus itu tunduk pada hukum nasional tiap negara.

Avyanthi mencontohkan kondisi buruh migran di Malaysia yang hingga saat ini belum mengalami perubahan berarti, meski pemerintah setempat telah berganti.

“Perlakuan terhadap pekerja ilegal undocumented di sana kecenderungannya masih sama, bahkan kebijakan imigrasi semakin keras,” kata Avyanthi.

MoU bilateral antarnegara pun bukanlah bentuk ideal, kata Avyanthi, meski lebih memiliki kekuatan hukum.

Lembaga lain seperti LSM tak bisa mengakses muatan MoU tersebut untuk memastikan isu yang diusung terwadahi, ujar Avyanthi.

Bentuk paling ideal adalah konvensi, menurut Avyanthi.

Avyanthi mencontohkan konvensi mengenai perdagangan manusia yang memiliki landasan hukum kuat dan diadopsi menjadi kebijakan hukum nasional oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.

November 2017 lalu, dalam Konferensi Tingkat Tinggi ke-31 di Manila, Filipina, 10 kepala negara ASEAN sepakat menandatangani konsensus perlindungan bagi pekerja migran.

ILO dan IOM mencatat terdapat 20,9 juta buruh migran ASEAN. Sebanyak 6,9 juta di antaranya bekerja di negara di luar ASEAN.

Mayoritas mereka merupakan pekerja rendahan di bidang pertanian, perikanan, domestik, pabrik, konstruksi dan pelayanan makanan.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 9 juta buruh migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara, terutama di Malaysia sebesar 55 persen. Sebanyak 62 persen di antaranya merupakan perempuan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın