Politik

Hanya 14 partai diterima KPU

Sebanyak 13 partai todak diterima karena lalai mengunggah Sipol

Muhammad Latief  | 24.10.2017 - Update : 24.10.2017
Hanya 14 partai diterima KPU Seorang wanita memasukkan surat suara di Jakarta, 15 Februari 2017 untuk memilih gubernur Jakarta. (Jefri Tarigan - Anadolu Agency)

Jakarta

Muhammad Latief 

JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menerapkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu).

Karena pemberlakuan Sipol dan syarat-syarat lain, pada saat pendaftaran partai peserta Pemilu pada 3-16 Oktober lalu, dari 27 parpol yang mendaftar ke KPU, hanya 14 partai yang diterima pendaftarannya.

Sebanyak 13 parpol yang lain tidak diterima karena tidak memenuhi syarat pendaftaran, termasuk tidak mengisi Sipol. Partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sendiri saat ini mencapai 72 partai.

“KPU pernah mencoba [Sipol] pada 2012, bisa kita gunakan kembali agar seluruh tahapan transparan, akuntabel, adil dan tertib sampai akhirnya kita tetapkan peserta [pemilu],” ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, Selasa.

Sipol sendiri merupakan kewajiban parpol untuk mengunggah data syarat-syarat administratif sebelum mendaftarkan diri. Data tersebut antara lain alamat kantor, daftar nama pengurus, surat keputusan kepengurusan dan kartu tanda anggota dan nomor rekening partai.

Kewajiban mengisi Sipol ini tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun hanya dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Alasan lain penggunaan Sipol adalah memudahkan jangkauan KPU untuk memeriksa dokumen pendaftaran yang diserahkan oleh parpol. Dokumen persyaratan pendaftaran Pemilu, menurut Evi, memang rumit, karena partai harus mempunyai kepengurusan faktual pada 75 persen jumlah kabupaten/kota dan 34 provinsi di Indonesia.

Dengan sistem ini, KPU bisa mendeteksi kegandaan dalam partai politik dan antarpartai politik.

Deteksi juga bisa dilakukan apabila ada pengurus partai yang tidak memenuhi syarat seperti anggota TNI, Polri, ASN, di bawah 17 tahun, dan belum menikah.

“Kita gunakan Sipol supaya adil juga. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” ujar dia.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pada dasarnya Sipol menunjang kinerja KPU, namun yang harus diwaspadai adalah sistem ini tidak disebutkan dalam undang-undang.  

“Apakah Sipol prosedur ketatanegaraan, atau sekadar prosedur administrasi?” ujarnya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın