Nasional

Dilema penjara over kapasitas

Pemerintah dan DPR disarankan untuk selektif menggunakan ancaman hukuman penjara untuk beberapa kasus tertentu.

Erric Permana  | 15.11.2017 - Update : 15.11.2017
Dilema penjara over kapasitas Ilustrasi penjara (Foto File - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA

Kementerian Hukum dan HAM mengakui pertumbuhan pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak sebanding dengan meningkatnya narapidana setiap tahunnya sehingga mengakibatkan lapas kepenuhan.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aman Riyadi mengatakan pada Oktober 2017 kapasitas lapas di Indonesia hanya bisa menampung 123.295 narapidana. Namun, pada kenyataannya narapidana yang ada saat ini mencapai 229.723 orang.

Sejak tahun 2015 setiap tahun ada peningkatan jumlah narapidana. Pada Tahun 2015 - 2016 terjadi peningkatan sekitar 29.049 narapidana. Sementara tahun 2016 - 2017 terjadi peningkatan sebesar 27.102.

Paling banyak kata dia merupakan narapidana kasus penggunaan narkoba yang mencapai 46.631 orang pada tahun 2017. Disusul kasus pengedar narkoba yang mencapai 31.127 orang.

Anggaran untuk melakukan pembangunan lapas dan penambahan ruang saja sangat besar, yaitu mencapai Rp 5 triliun.

“Jika kapasitas 1 narapidana untuk membangun ruangan dibutuhkan Rp 120 juta dengan narapidana sebanyak 48 ribu orang kita perlu anggaran Rp 5 triliun untuk bangun lapas,” jelas dia.

Tambah beban

Sementara itu, Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pola hukuman berupa penjara dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang digunakan selama ini berpotensi besar menambah beban penjara di Indonesia.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono mengatakan hal ini juga diperburuk dengan Rancangan KUHP yang baru dan saat ini tengah dibahas di DPR.

Berdasarkan hasil penelitiannya terhadap RKUHP yang hampir rampung dibahas itu, ancaman hukuman penjara merupakan hukuman yang paling banyak dibandingkan hukuman yang lainnya. Ada sekitar 1154 ancaman hukuman penjara dalam R KUHP yang baru disusul oleh ancaman hukuman denda yang hanya 882.

“Semakin panjang ancaman pidananya maka potensi mereka di lapas semakin lama dan berpotensi overcrowded,” kata dia.

Dia pun menyarankan pemerintah dan DPR untuk selektif menggunakan ancaman hukuman penjara untuk beberapa kasus tertentu. Sebab, hanya ada 59 hukuman kerja sosial yang masuk dalam RKUHP yang baru tersebut.

Paling tidak kata dia, ada 3 jenis pidana yang seharusnya dikenakan hukuman alternatif selain penjara di antaranya jenis pidana anak, pidana pengguna narkoba dan tindak pidana ringan.





Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.