Shenny Fierdha Chumaira
17 Juli 2018•Update: 18 Juli 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap satu orang tersangka di Riau yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari bandar narkoba dan menyita aset senilai Rp 3,9 miliar.
Tersangka perempuan bernama Intan tersebut ditangkap pada Maret 2018 lalu di daerah Kampar, Riau.
"Intan merupakan direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya," ungkap Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Selasa.
Intan diduga kuat menerima aliran dana dari seorang bandar narkoba bernama Irawan.
Irawan sendiri sudah terlebih dahulu ditangkap oleh BNN pada Agustus 2017 di Rumah Tahanan Klas II A Pontianak, Kalimantan Barat, terkait dengan kasus peredaran sabu sebanyak Rp 10,39 kilogram.
Namun Irawan tidak mengelola uang dari bisnis haramnya sendiri karena ada satu orang tersangka lainnya yang berinisial F yang bertugas untuk mengelola keuangannya Irawan.
Setelah Irawan, F ditangkap BNN di Komplek Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Aset yang disita dari kasus ini ialah uang dari rekening Bank BCA atas nama Intan senilai Rp 526.000.000, uang dari rekening Bank BRI atas nama Intan senilai Rp 1.613.000.000, dan satu unit rumah di Pekanbaru, Riau, seharga Rp 1.800.000.000.
"Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp 3.939.000.000," kata Heru.
Intan dijerat dengan Pasal 137 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal pidana 20 tahun penjara.