Nasional

BNN tangkap pembeli bahan ekstasi dari Belanda

Pelaku membeli Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) lewat komunitas black market melalui daring

Hayati Nupus  | 02.02.2018 - Update : 03.02.2018
BNN tangkap pembeli bahan ekstasi dari Belanda Ilustrasi: Barang bukti narkotik jenis ekstasi yang diamankan oleh BNN pada 23 November 2017. ( Shenny Fierdha Chumaira - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap RU, 30 tahun, warga Tangerang Selatan pembeli bahan baku ekstasi dari Belanda Rabu lalu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten AKBP Abdul Majid pada Jumat mengatakan penangkapan RU berdasarkan barang bukti paket berisi paket narkoba jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA) seberat 5,8 gram yang masuk ke pos Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

“Paket itu dari Belanda, kemudian kami telusuri jejaknya lewat alamat tujuan paket tersebut,” ujar Abdul, Jumat, kepada Anadolu Agency.

Abdul mengatakan bahwa RU membeli paket tersebut lewat komunitas black market melalui daring. RU membayarnya menggunakan Bitcoin.

Seperti juga ekstasi, kata Abdul, MDMA juga termasuk bahan terlarang.

“Jika dicampur dengan zat lainnya, satu gram bahan tersebut bisa menghasilkan ekstasi hingga 60 butir,” kata Abdul.

Kini BNN Provinsi Banten masih menyelidiki, ujar dia.

Tahun lalu, kata Abdul, BNN Provinsi Banten menangani 18 kasus narkoba, antara lain menangkap kurir berinisial YAW dan SB pada Desember lalu.

Dia menambahkan, barang bukti dari hasil tangkapan tersebut berupa 1 kg sabu asal Tiongkok yang akan digunakan untuk pesta pergantian tahun.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın