BKSDA Lampung selamatkan kukang albino dari transaksi jual beli satwa
Kukang albino tersebut menjadi salah satu hewan yang ditawarkan dalam sebuah grup jual-beli satwa di Facebook

Jakarta Raya
Megiza Asmail
JAKARTA
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bandar Lampung pada 31 Agustus lalu berhasil menyelamatkan seekor kukang albino yang dijual oleh seorang remaja melalui jejaring Facebook, menurut keterangan resmi yang dikeluarkan International Animal Rescue Indonesia, Kamis.
Operasi penyelamatan kukang albino di Blerang Simpur, Desa Kecapi, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan ini digelar setelah BKSDA menerima informasi dan laporan warga tentang upaya NA, warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang hendak menjual kukang albino tersebut melalui grup jual beli satwa di Facebook dengan harga Rp1 juta.
Saat mendatangi rumah remaja tersebut BKSDA hanya bertemu dengan ibu remaja itu. Rosdiawati mengaku tidak mengetahui status hewan primata yang ditemukan anaknya di pohon rambutan depan rumah mereka.
Dia juga tidak mengetahui rencana NA yang ingin menjual satwa tersebut. Setelah mendapat penjelasan, Rosidawati mendukung BKSDA untuk mengembalikan kukang albino tersebut ke alam bebas.
Setelah berhasil diselematkan, kukang tersebut dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Seksi Wilayah III BKSDA Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan, rehabilitasi hingga pelepasliaran.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bandar Lampung, Teguh Ismail, mengatakan BKSDA akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami akan menelusuri lagi kejadian pelaku, kami juga harus tahu dari mana asal kukang ini apakah diburu atau dimiliki dari hasil perdagangan," ujar Teguh.
"Kami berharap masyarakat tidak usah memelihara, menangkap atau memperdagangkan satwa liar dilindungi. Kalau memang memiliki, serahkan satwanya kepada kami atau jika melihat ada yang memiliki satwa dilindungi silahkan dilaporkan kepada petugas BKSDA,” tutur Teguh.
Dia memaparkan, sebelum pelepasliaran kukang akan dipasangkan radio collar untuk memudahkan pemantauan paska lepasliar.
“Kami akan bekerja sama dengan Yayasan IAR Indonesia untuk melaksanakan proses tersebut,” kata Teguh.
Manajer Program IAR Indonesia, Robithotul Huda, mengatakan perjumpaan kukang albino terhitung sangat jarang di alam.
Di samping itu, Huda meminta agar ada peneliti maupun mahasiswa yang melakukan riset mendalam. Hal itu dikarenakan belum adanya penelitian terkait kukang albino.
“Penelitian yang dilakukan bisa beragam, mulai dari perilaku sosial, tingkat ketahanan hidup di alam dan berbagai aspek lainnya,” ujar dia.
Dokter hewan dari PPS BKSDA Wilayah III Bandar Lampung, Sugeng Dwiastono, menambahkan kukang albino terjadi karena ketiadaan melanosit yang menghilangkan pigmen warna pada kulit atau bulu.
"Umumnya albino itu merupakan kelainan genetis, pigmen atau sel melanosit yang sangat sedikit sehingga menyebabkan warna rambut dan kulit berwarna putih, juga warna mata menjadi lebih terang,” ujar Sugeng.
Keberadaan kukang albino ini, imbuh Sugeng, sangat jarang ditemui di alam bebas. "Kemungkinan adanya kukang albino sangat kecil, bahkan ini baru pertama kali saya melihat kukang albino," ujarnya.
Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal sebagai 'si malu-malu' merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20 tahun 2018.
Sesuai pasal 21 ayat (2) Undang-undang no. 5 tahun 1990, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.
Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Primata nokturnal (aktif di malam hari) itu juga termasuk ke dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia.