Antropolog desak pemerintah rumuskan aturan kependudukan penghayat
Berbagai sistem religi yang berakar pada tradisi itu pada hakekatnya mengakui keberadaan ‘Yang Maha Kuasa’, ujar antroplog

Jakarta Raya
Muhammad Nazarudin Latief
JAKARTA
Sebanyak 84 orang antropolog Indonesia pada Selasa, mendesak pemerintah segera memenuhi hak layanan publik penganut agama lokal dan penghayat kepercayaan pada Tuhan yang Maha Esa, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Salah satu antropolog, Yando Zakaria, mengatakan dalam dokumen kependudukan, pemerintah harus menyebut agama atau sistem kepercayaan sesuai penyebutan pengamalnya.
“Pemerintah jangan mengklasifikasikannya ke dalam penyebutan yang justru akan menimbulkan masalah diskriminasi baru,” ujar dia.
Para antropolog ini bergabung dalam Komunitas Antropolog untuk Indonesia (AuI) dan Asosiasi Antropolog Indonesia.
Menurutnya, dari perspektif sosio-antropologis, berbagai sistem religi yang berakar pada tradisi itu yang pada hakekatnya juga mengakui keberadaan ‘Yang Maha Kuasa’.
Sistem ini sama dengan agama-agama yang masuk ke Nusantara dan kemudian diakui sebagai agama resmi seperti Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu.
Kata Yando, pemerintah menyusun aturan-aturan untuk mewadahi kebutuhan warga penghayat kepercayaan, baik dalam bidang pendidikan, sosial, hukum, ekonomi, sosial, politik, kemiliteran, dan keamanan.
Yando mengingatkan, pemerintah jangan terjebak penyederhanaan konsep kepercayaan dan agama lokal hanya sebagai konsep kebudayaan. Sikap ini, menurut Yando bukan hanya keliru tapi menyakiti perasaan penghayatnya.
Sikap ini, kata Yanyo, “Seperti tidak mau tahu pada apa yang dihayati sesama warga bangsa.”
Selama ini, para penghayat kepercayaan menanggung imbas dari politik ekslusi karena konsep pembedaan enam agama yang diakui negara dan kepercayaan yang dihayati masyarakat.
Menurut Yando, keyakinan lokal harus diperlakukan sama dan bermartabat. “Politik pembedaan yang mengekslusi sesama warga yang telah diberlakukan selama ini sudah selayaknya diakhiri.”
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.