Nasional

AI desak Indonesia moratorium hukuman mati

Tren eksekusi mati di Indonesia menurun, oleh karena itu pemerintah perlu memperjelas penolakan hukuman mati secara de facto lewat moratorium

Hayati Nupus  | 10.10.2018 - Update : 10.10.2018
AI desak Indonesia moratorium hukuman mati Ilustrasi: Hukuman mati. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Amnesty International mengatakan Indonesia perlu memperjelas penolakan hukuman mati secara de facto lewat moratorium kebijakan tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan ketimbang dua tahun lalu, tren pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia menurun, seiring menurunnya tren serupa di tingkat global.

“Kami mendorong Indonesia untuk menuju moratorium eksekusi, bahwa Indonesia tidak akan lagi menjatuhkan eksekusi mati,” ujar Usman, Rabu, di Jakarta.

Usman mengatakan terdapat 1634 eksekusi mati di seluruh dunia pada 2015. Ini merupakan angka tertinggi sejak 1989.

Jumlah itu, lanjut Usman, menurun pada 2016 menjadi 1032 eksekusi, dari total 3117 vonis.

Penurunan itu kembali terjadi pada 2017, tambah Usman, dengan 993 eksekusi di 23 negara.

Usman melanjutkan bahwa pada tahun yang sama terdapat 2591 vonis hukuman mati di 53 negara.

Moratorium hukuman mati di Indonesia memiliki tiga dampak positif, kata Usman. Yaitu memperbaiki citra Indonesia di mata dunia, mempermudah diplomasi Indonesia untuk membebaskan WNI yang terjerat hukuman mati di negara lain, dan memberikan ketenangan mental pada terpidana mati.

Moratorium ini merupakan langkah jangka pendek, ujar Usman. Jangka panjangnya, pemerintah akan menimbang ulang pemberlakuan hukuman mati dalam undang-undang.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Sustira Dirga, mengatakan di Indonesia, angka tuntutan hukuman mati masih sangat tinggi, bahkan trennya menaik.

Catatan ICJR, terdapat 34 kasus tuntutan hukuman mati di Kejaksaan pada 2017 dan angka itu bertambah pada 2018 menjadi 48 tuntutan.

Oleh karena itu ICJR mendorong pemerintah untuk menghapus kebijakan hukuman mati.

“Toh penghapusan hukuman mati tak berarti penghapusan pemidanaan, tanpa vonis mati itu proses peradilan tetap berjalan,” ujar Sustira.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın