Ekonomi

YLKI ingatkan pemenuhan hak korban Jiwasraya

Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo mengatakan agar pemerintah berhati-hati dalam membawa kasus tersebut ke ranah pidana dan politik

Iqbal Musyaffa  | 14.01.2020 - Update : 15.01.2020
YLKI ingatkan pemenuhan hak korban Jiwasraya Ilustrasi: Kantor asuransi Jiwasraya. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan agar hak-hak korban kasus gagal bayar Jiwasraya jangan sampai terabaikan karena kasus tersebut akan dibawa ke ranah pidana dan politik.

Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo mengatakan agar pemerintah berhati-hati dalam membawa kasus tersebut ke ranah pidana dan politik.

“Sebenarnya kita punya sejarah cukup panjang di sektor jasa keuangan dari kasus Bank Century sampai sekarang dana nasabah juga belum selesai. Dalam konteks ini, fokus Jiwasraya harus pada pemenuhan hak-hak konsumen,” kata dia di Jakarta, Selasa.

Sudaryatmo mengatakan YLKI menekankan penyelesaian kasus tersebut harus mengedepankan skema bisnis untuk memenuhi hak-hak korban.

“Di banyak negara kasus seperti ini biasanya otoritas atau regulator seperti OJK memberikan denda kepada perusahaan, bukan (lewat) hukum pidana,” lanjut Sudaryatmo.

Dia juga beranggapan apabila kasus Jiwasraya dibawa ke tahap pembentukan Panitia Khusus (pansus) DPR tidak akan menyelesaikan masalah, kecuali DPR memiliki inisiatif untuk mempercepat RUU pembentukan Lembaga Penjamin Polis.

“Kasus ini terjadi karena belum ada lembaga penjamin simpanan di perbankan (untuk sektor asuransi),” kata dia.

Oleh karena itu, Sudaryatmo berpendapat sebaiknya DPR mempercepat pembahasan RUU tersebut dan bukan masuk ke ranah teknis dengan membentuk Pansus.

Sementara itu, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan persoalan Jiwasraya termasuk rumit meski baru ada satu aduan saja yang masuk.

Menurut Tulus, minimnya laporan soal Jiwasraya karena jika dilihat dari kategori konsumen Jiwasraya masuk kategori antara dan bukan konsumen akhir karena merupakan bisnis investasi.

Namun, dia menambahkan penanganan kasus Jiwasraya harus tetap serius karena menyangkut kepentingan publik, baik itu melalui pembentukan Pansus atau tidak.

“Bentuk Pansus silakan, tapi bayarkan hak konsumen dulu. Ini jadi tanggung jawab,” kata Tulus.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın