Wamen Arcandra : Pipa Pertamina Balikpapan layak beroperasi
Polisi temukan sisa semen akibat benturan di jangkar kapal MV Ever Judger, diduga sebabkan kebocoran pipa

Jakarta Raya
Muhammad Latief
JAKARTA
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengatakan pipa minyak mentah Pertamina yang putus di Teluk Balikpapan sudah memenuhi standar ASME/ANSI B 31.4 dan spesifikasi teknis.
“Sehingga pipa tersebut dalam keadaan layak operasi,” ujar Arcandra saat rapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Senin.
Pipa Pertamina tersebut berdiameter 20 inci dengan ketebalan 11,9 mm sepanjang 3.600 meter terbuat dari bahan carbon steel pipe API 5L Grade X42.
Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari maximum allowable operating pressure (MAOP) adalah 1.061,42 psig. Sementara operating pressure yang terjadi pada pipa masih di bawah hanya mencapai 170,67 psig.
Menurut Archandra, lokasi putusnya pipa tersebut juga sudah menjadi daerah Obyek Vital Nasional (Obvitnas) untuk melindungi instalasi, kapal, dan atau alat-alat lain terhadap gangguan pihak luar. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1974, di dalam daerah terlarang ini semua orang, kapal dan lain-lain sejenisnya dilarang memasukinya.
“Setelah jadi objek vital nasional maka semua orang dan kapal dilarang melewatinya",” ujar Archandra.
Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Timur Kombes Yustan Alpiani di tempat yang sama mengatakan titik kebocoran pipa ada di jarak 3,1 kilometer (km) dari Balikpapan. Dari hasil sketsa, ada pergeseran pipa di titik kebocoran sekitar 100 meter dari lokasi semula.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kombes Yustan ada dugaan pipa tersebut terkena benturan dengan benda luar. Pemeriksaan terhadap jangkar dari Kapal MV Ever Judger berbendera Panama yang buritannya terbakar minyak, terdapat serpihan beton akibat benturan.
“Pipa ini kan dilapisi cor semen. Kemudian kami juga temukan kawat dan semen menempel di jangkar, ada juga goresan baru. Tapi hasil akhirnya kami tunggu laboratorium forensik,” ujar dia.
Sejauh ini, Polda Kaltim sudah memeriksa 45 orang saksi, terdiri dari saksi mata yang melihat langsung tumpahan minyak, polisi yang menangani tumpahan, agen kapal, nahkoda dan mualim 1 serta mualim 3.
“Kami akan mengenakan Pasal 99 ayat (1) (2) (3) UU No. 32/99. Kami fokus pada siapa yang menyebabkan pipa putus. Apakah ada unsur kelalaian atau tidak,” ujar dia.
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur Sanggam Marihot mengatakan Kapal MV Ever Judger terlihat di sekitar lokasi kebocoran dan melepas jangkar dengan jarak sekitar 3 kabel dari lokasi larang.
“Diperkirakan jangkar molor. Mereka sebenarnya bukan dalam posisi lego jangkar, di lokasi tersebut juga ada banyak kapal lain,” ujar dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.