September, pengusaha harus cantumkan HET beras di kemasan
Dengan batas atas harga beras tertulis di bungkusnya, penjual tak bisa curang atau ambil untung terlalu tinggi

Jakarta
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras untuk jenis medium dan premium. HET dipakai untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, konsumen, dan pengusaha. “Harga ini, turun boleh, di atas [naik] tidak boleh,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Kamis.
Penetapan HET beras ini akan dipayungi oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditargetkan berlaku mulai 1 September 2017. “Peraturan yang lama soal penetapan harga pembelian di tingkat petani dan penjualan di tingkat konsumen tidak berlaku,” kata Menteri Enggar.
Dalam ketentuan baru nanti, para pengusaha diharuskan mencantumkan label jenis beras (medium atau premium) dan nilai HET pada kemasannya. Sehingga, pembeli juga bisa mengetahui jika ada pedagang yang mengambil keuntungan terlalu besar. Jika ketahuan melanggar, pelaku usaha akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha setelah dikenai dua kali peringatan.
Menurut Menteri Enggar, negosiasi untuk menentukan HET beras berjalan alot. Ada banyak kompromi kepentingan, mulai dari pengusaha penggilingan padi, bandar di pasar Induk Beras Cipinang, hingga pedagang.
Namun Menteri Enggar berharap, aturan ini akan menyelesaikan polemik harga beras. Pedagang pun harus rela keuntungan mengecil. Karena yang lebih penting adalah menciptakan keadilan bagi semua pelaku pasar. “Menciptakan keseimbangan ini yang tidak mudah, dalam perkembangannya harga harus mencerminkan keadilan dan kepentingan konsumen.”
Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia Sutarto Alimoeso mengatakan, pihaknya segera menyosialisasikan aturan baru ini pada pengurus-pengurus daerah. Pada dasarnya, kata dia, para pengusaha mendukung keputusan ini, karena sudah diharapkan sejak lama.
“Kalau sudah jadi keputusan pemerintah maka akan menyesuaikan. Kita jual beras sesuai dengan HET,” ujarnya.
Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian Riwantoro mengatakan, harga acuan ini bisa menjadi instrumen perlindungan tambahan pada produsen padi dan beras karena ada kepastian harga.
Menanggapi sambutan baik dari pengusaha dan distributor, Menteri Enggar berkata, “Saya berterima kasih pada seluruh pengusaha. Dengan demikian, usaha-usaha spekulatif yang merugikan konsumen tidak ada lagi,” ujarnya.
Maluku dan Papua paling mahal
HET beras ditetapkan berbeda-beda di 8 wilayah Indonesia. Jawa, Lampung dan Sumatra Selatan masuk satu wilayah dengan harga beras medium Rp 9.450 per kg dan beras premium Rp 12.800 per kg. Wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), harga beras medium Rp 9.950 dan premium Rp 12.800 per kg.
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat ditetapkan untuk harga beras medium sebesar Rp 9.450 dan untuk premium Rp12.800. Wilayah Nusa Tenggara Timur, beras medium seharga Rp 9.950 dan premium Rp 13.300. Berikutnya adalah wilayah Sulawesi seharga Rp 9.450 untuk beras medium dan RP 12.800 untuk premium. Kalimantan beras medium seharga Rp 9.950 dan premium seharga Rp 13.300.
Harga beras paling mahal ada di wilayah Maluku dan Papua, yaitu beras medium tiap kilogram seharga RP 10.250 dan jenis premium Rp 13.600.
“Harga ini berlaku pada 1 September 2017,” ujar Menteri Enggar.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.