Ekonomi

Sandera penunggak pajak, Dirjen Pajak target kumpulkan Rp 59,5 triliun

Gijzling merupakan jalan akhir yang dilakukan kepada Wajib Pajak yang menunggak dalam jumlah besar

14.07.2017 - Update : 17.07.2017
Sandera penunggak pajak, Dirjen Pajak target kumpulkan Rp 59,5 triliun JAKARTA - INDONESIA, 14 JULI: Direktur Pembinaan Narapidana Latihan Kerja dan Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI, Ilham Djaya  (Anadolu Agency - Megiza)

Regional

Megiza

JAKARTA

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan telah melakukan law enforcement terhadap penunggak pajak dengan cara gijzling atau penyanderaan. Gijzling merupakan tindakan penyanderaan yang merupakan jalan akhir yang dilakukan penegak pajak kepada Wajib Pajak yang menunggak dalam jumlah besar.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan aksi penyanderaan dan penggiringan penunggak pajak ke lembaga pemasyarakatan itu ditargetkan kepada mereka yang mengikuti tax amnesty pada tahun 2016.

"Dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak yang mencapai Rp 59 triliun, kami memerintahkan kepada 341 Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan setidaknya satu hari satu pemeriksaan. Gijzling ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Perpajakan dan disetejui Menteri Keuangan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Jumat.

Ken mengatakan aksi gijzling pertama kali dilakukan pada tahun 2002 silam. Kala itu, penunggak pajak yang disandera oleh petugas dibawa ke Nusa Kambangan agar memberi efek jera yang maksimal.

Lebih lanjut, Ken menjelaskan, gijzling dilakukan oleh direktoratnya setelah tax amnesty terlebih dulu diimbau kepada penunggak pajak. Saat ini tercatat sudah ada 66 orang penunggak pajak dari tax amnesty tahun 2016, dan 46 di antaranya sudah dilakukan gijzling.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya menceritakan, yang terbaru gijzling baru saja dilakukan pada Rabu (12/7) kemarin di wilayahnya. Seorang penunggak pajak berinisial EB, 53, digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Salemba karena menunggak membayar pajak sebesar Rp 2,3 miliar.

Dia menjelaskan, EB ditindak karena tidak menunaikan kewajibannya menyetorkan Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak dan Pph Pasal 23. Meski begitu, EB saat ini dipastikan sudah keluar dari Lapas karena melunasi tunggakannya tersebut sebelum penahanan 1x24 jam habis.

Ken menambahkan, penyanderaan merupakan pendekatan persuasif yang menjadi upaya terakhir. Dirjen Pajak bekerjasama dengan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan penindakan ini.

Dirjen Pajak menargetkan dapat mengembalikan uang negara hingga Rp 59 triliun dalam tahun ini. Memasuki triwulan kedua, Ken menyebut, pihaknya sudah berhasil mengumpulkan Rp 28 triliun dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın