
Jakarta Raya
JAKARTA
Kebijakan pemerintah memberikan relaksasi kredit kepada pelaku UMKM dapat membantu perbankan menekan laju pertumbuhan kredit macet dan melemahnya pengajuan kredit di tengah kondisi ekonomi yang terdampak penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut telah dituangkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan saat ini total terdapat Rp1.045 triliun kredit UMKM di perbankan dengan rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) sebesar 3,5 persen.
Josua megatakan risiko rasio NPL saat ini sudah besar, khususnya pada sektor industri dan perdagangan. Dengan adanya relaksasi ini diharapkan bisa mengurangi tekanan kredit terhadap UMKM.
Dia menambahkan dengan adanya relaksasi ini, diharapkan bisa membantu mendorong pertumbuhan kredit perbankan yang saat ini sangat rendah baru sekitar 6 persen.
“Kebijakan ini memang memengaruhi revenue perbankan, tapi dari sisi permodalan, perbankan kita masih kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) 23 persen,” ujar Josua kepada Anadolu Agency, Kamis.
Josua mengatakan kebijakan relaksasi kredit ini merupakan kebijakan countercyclical sehingga pada saat ekonomi pulih, diharapkan pemulihan kredit di sektor riil dan UMKM juga bisa lebih cepat.
Josua mengatakan pada saat kondisi sekarang ini banyak debitur yang awalnya lancar membayar kredit menjadi terhambat karena arus modal yang terganggu.
“Dengan adanya restrukturisasi ini, tidak semua kredit bermasalah akibat dampak Covid-19 dibukukan sebagai NPL,” imbuh dia.
Dukungan perbankan
Kebijakan relaksasi kredit tersebut sejauh ini mendapatkan dukungan dari perbankan, antara lain Bank Mandiri.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan siap mendukung sektor UMKM di tengah krisis akibat dampak penyebaran Covid-19 melalui kebijakan khusus berupa relaksasi dalam pembayaran angsuran maupun perpanjangan jangka waktu pinjaman bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, termasuk penyesuaian suku bunga.
“Penerapan kebijakan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan mengacu pada kebijakan OJK mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19,” ujar Hery.
Dia menjelaskan Bank Mandiri sendiri memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp103 triliun pada Februari 2020, atau tumbuh 10,9 persen dari periode yang sama tahun lalu.
“Kami menyadari saat ini kondisi bisnis pelaku UMKM sedang menghadapi masa sulit karena terdampak virus Covid-19. Untuk itu, kami berusaha mencari solusi untuk memastikan debitur UMKM kami bisa melalui masa yang sangat sulit ini,” kata Hery.
Hery mengungkapkan, beberapa solusi yang disiapkan untuk eksisting debitur antara lain, menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit, salah satunya dengan melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan.
Kemudian, mempermudah perpanjangan masa laku fasilitas kredit dengan pemberian keringanan biaya provisi dan administrasi.
Hery menjelaskan untuk kemudahan proses, pemberian kredit baru maupun tambahan atas fasilitas kredit UMKM saat ini dapat menggunakan sarana elektronik.
Selain itu, penambahan fasilitas kredit sampai dengan 20 persen akan dipermudah dan tanpa menambah agunan untuk debitur UMKM yang selama ini menunjukkan komitmen yang baik, terutama untuk debitur segmen mikro.
Pokok-pokok stimulus untuk UMKM
Otoritas Jasa Keuangan dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Kebijakan stimulus terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon hingga Rp10 miliar.
Selain itu, peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK.
“Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur,” ujar keterangan OJK.
Terdapat enam cara restrukturisasi kredit ataupun pembiayaan dalam peraturan OJK tersebut, antara lain melalui penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
“OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak terjadi moral hazard yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider),” ujar keterangan resmi OJK.
Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid 19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restrukturisasi agar status debiturnya menjadi lancar.
“Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank,” kata OJK.
Kebijakan relaksasi kredit ini berlaku selama satu tahun hingga 31 Maret 2021.
OJK larang sementara penarikan kendaraan oleh leasing
Selain itu, dalam keterangan resmi tersebut, OJK melarang penarikan kendaraan oleh debt collector yang diperintahkan oleh perusahaan leasing terhadap debitur.
“Namun, debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19, wajib menghubungi kantor leasing terdekat untuk mencari kesepakatan, antara lain dengan penjadwalan kembali angsuran,” jelas keterangan tersebut.
Saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.