Ekonomi

Pertamina akan gugat pemilik kapal MV Ever Judger

Penyidik menemukan pipa yang semula lurus kini tertarik hingga berbentuk V dan dalam kondisi patah

Muhammad Nazarudin Latief  | 26.04.2018 - Update : 27.04.2018
Pertamina akan gugat pemilik kapal MV Ever Judger Ilustrasi tumpahan minyak. ( Ayhan Mehmet - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Muhammad Latief

JAKARTA

Pertamina akan mengajukan gugatan pada pemilik dan operator kapal MV Ever Judger atas rusaknya pipa penyalur minyak yang menyebabkan tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, pada awal April lalu.

Kuasa hukum Pertamina Otto Hasibuan mengatakan pemilik kapal tersebut digugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaannya.

Kapal berbendera Panama ini, kata Otto, adalah satu-satunya kapal yang ada di sekitar lokasi saat kejadian pada 30 Maret lalu.

“Pipa bukan bocor, tapi tertarik oleh jangkar kapal sejauh 120 meter,“ ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Kesimpulan ini, menurut Otto, adalah hasil penyelidikan bersama dengan PT Dewi Rahmi atau Derra Diving pada patahan pipa.

Dari hasil penyelaman, diketahu pipa yang awalnya lurus terlihat seperti tertarik menjadi berbentuk V dan patah.

Otto menemukan informasi Kapal MV Ever Judger dimiliki oleh Ever Judger Holding Company Limited, British Virgin Island. Kemudian, operator kapal adalah Fleet Management Ltd, Hong Kong.

Selain gugatan perdata, perseroan juga membuat laporan kepada Polda Kaltim dengan dugaan tindak pidana perusakan fasilitas khusus atau aset negara milik Pertamina.

Kapal Ever Judger ini juga telah disita oleh Polda Kaltim dan ada pencekalan terhadap nahkoda dan anak buah kapal.

“Kalau tidak ada apa-apa, mana mungkin disita,” ujar Otto.

Menurut Otto, sebelum gugatan perdata, pihaknya akan mengajukan somasi untuk menghitung ganti rugi. Dia berharap, pemilik kapal tersebut bersedia menyelesaikan masalah ini tanpa melalui pengadilan.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut Pertamina melakukan sejumlah kelalaian terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Paling tidak ada tiga kelalaian administratif, yaitu perseroan tidak mencantumkan pentingnya alur pelayaran pada pipa dalam dokumen lingkungan perseroan. Kemudian perseroan juga tidak mempunyai kajian pipa dan inspeksi pipa dilakukan hanya untuk kepentingan sertifikasi.

Perseroan juga tidak mempunyai sistem pemantauan otomatis, sehingga tidak bisa mengatasi kejadian tersebut dalam waktu cepat.

Tumpahan minyak tersebut mencemari wilayah sekitar 12 hektare. KLHK juga menemukan lebih dari 34 ekosistem Mangrove setara dengan 7 ribu hektare rusak akibat tumpahan minyak.

Ada juga 6 ribu batang bibit Mangrove rusak. Kemudian satu ekor pesut dan bekantan mati karena tumpahan minyak. Sedangkan kerusakan lain juga dialami oleh tambak udang, tambak kepiting dan perahu nelayan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.