Ekonomi

Peneliti: Indonesia selama ini terkepung kepentingan Freeport

Banyak orang-orang kuat yang berada di sekitar Freeport untuk menjaga keberlangsungan proses tambang oleh perusahaan tersebut

İqbal Musyaffa  | 29.01.2019 - Update : 29.01.2019
Peneliti: Indonesia selama ini terkepung kepentingan Freeport Ilustrasi: Aktivitas penambangan. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa 

JAKARTA 

Peneliti Ferdy Hasiman yang menulis buku Freeport: Bisnis Orang Kuat vs Kedaulatan Negara mengatakan selama ini Indonesia selalu kalah dengan kepentingan Freeport. 

Dia mengatakan banyak orang-orang kuat yang berada di sekitar Freeport yang menjaga keberlangsungan proses tambang oleh perusahaan tersebut.

Ferdy menjelaskan orang kuat  dalam buku yang ditulisnya adalah mereka yang punya kedekatan dengan kekuasaan, memiliki media, dan selama ini banyak bermitra dengan Freeport seperti salah satunya adalah ketua umum partai politik yang memasok makanan catering untuk karyawan Freeport.

“Kasus Papa Minta Saham yang sempat mencuat beberapa tahun lalu (2015) jadi salah satu contohnya,” ujar Ferdy dalam peluncuran bukunya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, orang kuat yang menyokong Freeport bukan hanya berasal dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri, seperti Carl Icahn, seorang penasihat Presiden AS Donald Trump yang pada 2016 lalu memiliki 91,2 juta saham Freeport kelas B dan menjadi salah satu pemegang saham terbesar.

Backing ini yang membuat Richard Adkerson (CEO Freeport McMoran) sangat sulit untuk diajak negosiasi divestasi dan butuh strategi khusus,” lanjut dia.

Ferdy menambahkan proses divestasi Freeport sebenarnya sudah terjadi sejak 2012 di era pemerintahan Presiden SBY, tetapi gagal. Salah satu penyebab kegagalannya adalah inkonsistensi dari peraturan di Indonesia yang seakan-akan mengakomodir kepentingan Freeport.

Pada era pemerintahan SBY, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2012 yang sudah jelas mengikuti alur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan divestasi hingga 51 persen.

“Tapi kemudian 6 bulan sebelum SBY turun, muncul PP nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjadi masalah,” urai dia.

Ferdy menyebut dalam PP tersebut dijelaskan bahwa perusahaan tambang yang sudah membangun hulu dan hilir dengan membangun smelter hanya wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 41 persen. Kemudian, bila memiliki fasilitas pertambangan bawah tanah, maka kewajiban divestasinya hanya 30 persen.

“Tujuan PP ini adalah agar divestasi Freeport hanya 30 persen,” tambah Ferdy.

Selanjutnya, dia menambahkan pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo, PP No 77/2014 diubah menjadi PP No 1/2017 yang mengatur bahwa perusahaan tambang dengan penanaman modal asing yang telah berproduksi selama lima tahun, wajib melakukan divestasi secara bertahap hingga minimal 51 persen pada tahun kesepuluh.

“Namun proses negosiasi divestasi sangat alot karena saat itu Freeport tetap berpatokan dengan PP No 77/2014 karena menguntungkan mereka dan mengancam akan membawa ke arbitrase,” jelas Ferdy.

Dia menjelaskan pemerintah kemudian mengubah perjanjian Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mulai memposisikan negara di atas korporasi.

Ferdy menambahkan Freeport Indonesia juga diwajibkan membangun smelter yang harus selesai pada 2021 mendatang. Dengan pengubahan rezim kontrak tambang dari KK menjadi IUPK, Freeport juga mendapatkan tambahan waktu izin operasi 2x10 tahun hingga 2041.

Proses negosiasi yang alot tersebut akhirnya tuntas pada 21 Desember 2018 dengan Inalum resmi menguasai saham mayoritas Freeport Indonesia sebesar 51,23 persen setelah membayar USD3,85 miliar atau sekitar Rp55,8 triliun.

“Masuknya Inalum ini momen bagus. Tinggal bagaimana membuat Inalum transparan dengan good governance yang baik,” ucap Ferdy.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın