
Jakarta Raya
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengubahan rekomendasi impor garam industri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, melalui PP tersebut, rekomendasi impor untuk garam industri akan diberikan oleh Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya, rekomendasi impor garam industri berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ini untuk mengantisipasi kebutuhan garam untuk industri yang mendesak,” jelas dia seusai rapat koordinasi impor garam di Jakarta, Jumat.
Oke menambahkan, dengan pengubahan rekomendasi ini, diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan garam untuk industri.
Selama ini, keputusan untuk impor garam industri terganjal dengan perbedaan jumlah kebutuhan garam industri yang harus diimpor antara versi KKP dan Kementerian Perindustrian.
Kebutuhan impor garam industri versi Kementerian Perindustrian sebesar 3,7 juta ton sementara KKP merekomendasikan kebutuhan impor garam untuk industri sebesar 1,8 juta ton.
"Karena industri sekarang sangat membutuhkan garam, sehingga rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri dilakukan oleh Kemenperin,” jelas Oke.
Lebih lanjut, dalam PP yang akan segera dikeluarkan pemerintah tersebut menurut Oke juga mengatur tentang cara menentukan kuota impor garam industri.
Menurut dia, kuota impor garam industri rencananya akan ditentukan dalam rapat koordinasi terbatas tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.
Kemenperin selanjutnya akan menyiapkan daftar perusahaan yang bisa mendapatkan rekomendasi impor garam industri sesuai kuota yang dihasilkan dalam rakortas.
Pemerintah menurut dia bisa mengubah jumlah kuota impor garam per tahun melalui rakortas selanjutnya apabila ada peningkatan kebutuhan garam oleh industri.
Sebagai informasi, Kemendag telah menerbitkan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton atau 64,05 persen dari kuota impor garam tahun ini sebesar 3,7 juta ton.
Izin impor tersebut diberikan kepada 21 perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi Kemenperin pada awal Januari lalu.
Selain itu, masih ada sekitar 30 perusahaan lagi yang belum mendapatkan izin impor garam industri karena dalam ketentuan sebelumnya, perusahaan tersebut tidak masuk rekomendasi KKP.
Garam impor akan dimanfaatkan oleh lebih dari 100 perusahaan yang bergerak di sektor petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, tekstil dan resin, pengeboran minyak, pengasinan ikan, pakan ternak, serta aneka pangan.
Definisi garam industri berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 adalah garam yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong kebutuhan industri dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rancangan Peraturan Pemerintah tersebut sudah ditandatangani Presiden.
“Kita menggelar rapat koordinasi tadi untuk mendengarkan apa ada usulan lain setelah adanya PP tersebut,” jelas dia.
Namun, Menteri Darmin tidak menjelaskan secara rinci perihal nomor PP dan waktu dikeluarkannya.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.