
Jakarta Raya
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah memproyeksi kebijakan meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk televisi digital akan mendorong pendalaman struktur industri elektronika tanah air dan meningkatkan investasi.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan kebijakan baru TKDN ini akan memicu produktivitas industri komponen elektronika dalam negeri.
Dengan demikian akan menarik investasi masuk dalam sektor tersebut, karena permintaan pasar dari produsen televisi digital makin besar.
“Investasi di sektor industri elektronika akan semakin marak. Apalagi, peraturan tentang TKDN TV digital telah ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informasi,” ujar dia dalam siaran persnya, Kamis.
Aturan baru tersebut adalah Peraturan Menkominfo No 4/2019 tentang Persyaratan Teknis Alat Komunikasi yang akan berlaku mulai 28 Juni 2020.
Dalam aturan ini, perangkat penerima siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting—Second Generation Terrestrial (DVB-T2) berupa televisi, set box, dan internet protocol set top box harus mempunyai minimal kandungan produk dalam negeri sebanyak 20 persen.
Beleid itu dilatarbelakangi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memengaruhi berbagai perangkat telekomunikasi termasuk televisi dan radio.
“Optimalisasi TKDN untuk produk-produk elektronik juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor,” ujar Janu.
Kebijakan serupa sudah diterapkan pada produk telepon pintar dan terbukti menekan impor serta mengundang investasi masuk.
Pada semester I/2018, angka impor menurun menjadi 3,89 juta unit dibanding pada 2014 yang mencapai 60 juta unit.
“Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2 merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple.”
Industri elektronik tumbuh signifikan
Pemerintah mencatat pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik dan optik pada triwulan I/2019 sebesar 2,78 persen, naik jika dibanding capaian di periode sama tahun lalu yang minus - 4,80 persen.
Populasi industri elektronika hingga triwulan II-2019 bertambah 21 perusahaan.
Sepanjang 2018, nilai investasi industri elektronika menyentuh di angka Rp12,86 triliun, naik dibanding 2017 yang hanya sebesar Rp7,81 triliun.
Sementara itu, nilai ekspor dari industri elektronika mampu menembus USD8,2 miliar atau naik dibanding 2017 yang mencapai USD7,9 miliar.
Tahun ini, ditargetkan ada beberapa investasi baru yang akan masuk, yang secara total nilainya mencapai Rp1,3 triliun dengan tenaga kerja sebanyak 248,5 ribu orang, ujar Janu.
Investasi yang masuk adalah dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik.
Perusahaan tersebut antara lain PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Manufactory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia, dan PT Siix Electronics Indonesia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.