Ekonomi

Pemerintah tetapkan tarif ojek online berdasarkan 3 pertimbangan

“Presiden dan Menteri Perhubungan menyampaikan profesi ojek online ini mulia dan perlu diatur,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi

İqbal Musyaffa  | 25.03.2019 - Update : 26.03.2019
Pemerintah tetapkan tarif ojek online berdasarkan 3 pertimbangan Ilustrasi: Seorang pengemudi ojek online beristirahat di tepi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 5 September 2017. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA 

Kementerian Perhubungan mengatakan penetapan tarif ojek online dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan utama terkai proses bisnis ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budia Setiyadi mengatakan pertimbangan pertama adalah untuk melindungi kepentingan pengemudi.

“Presiden dan Menteri Perhubungan menyampaikan profesi ojek online ini mulia dan perlu diatur,” jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan banyak masyarakat yang mendedikasikan dirinya sebagai pengemudi online sehingga perlu ada pengaturan khusus yang bisa menjamin pendapatan mereka.

Selain itu, dia menambahkan aplikator juga harus melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena setiap pengemudi harus mendapatkan perlindungan.

“Pengemudi juga harus terlindungi asuransi, bisa Jasa Raharja Putera ataupun asuransi lain,” imbuh Budi.

Budi menambahkan pertimbangan kedua penetapan tarif ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen agar bisa mendapat pelayanan terbaik menyangkut keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

“Ketiga, juga ada kepentingan aplikator yang harus dilindungi pemerintah agar salah satunya tidak mati,” lanjut Budi.

Budi menguraikan penetapan tarif ojek online juga ada di beberapa negara seperti Vietnam dan Thailand.

Menurut dia, penetapan tarif ojek online di Indonesia tidak berbeda jauh dengan Thailand. Budi menjelaskan tarif ojek online di Thailand sebesar 20 baht untuk 4 kilometernya pertama atau 5 baht setiap kilometernya.

“Penetapan tarif ini juga berdasarkan hasil riset terkait willingness to pay masyarakat untuk onjel online,” tambah dia.

Budi menjabarkan berdasarkan hasil riset terlihat keinginan atau kemampuan masyarakat membayar ojek online sebesar Rp600 hingga Rp2000 per kilometer dengan rata-rata perjalanan 8,8 kilometer.

Dia menambahkan penetapan tarif ini juga sudah mempertimbangkan kearifan lokal termasuk upah minimum di setiap daerah sehingga kepala daerah tidak perlu mengeluarkan peraturan masing-masing untuk mengatur tarif ojek online.

Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online berdasarkan tiga zona. Tarif untuk zona I yang terdiri dari Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp1.850 dan tarif batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

Biaya jasa minimal untuk setiap perjalanan 4 kilometer pertama pada zona ini sebesar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu.

Kemudian tarif pada zona II yang terdiri dari Jabodetabek ditetapkan besaran tarif batas bawah yakni Rp2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer.

Untuk biaya jasa minimal dengan jarak 4 kilometer pertama di zona ini sebesar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu.

Selanjutnya, untuk tarif di zona III yang terdiri dari Sulawesi, Kalimantan, Papua, Kepulauan Maluku, dan Nusa Tenggara ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 per kilometer.

Pada zona ini besaran biaya jasa minimal per 4 kilometer pertama sebesar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.