Pemerintah teken kontrak dua blok eksplorasi migas senilai USD57 juta
Kedua pemenang lelang sudah selesaikan kewajiban finansial yaitu pembayaran bonus tandatangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan

Jakarta Raya
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah menandatangani dua kontrak blok minyak dan gas dengan mekanisme Bagi Hasil Gross Split, Kamis.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan blok yang ditandatangani adalah Wilayah Kerja (WK) Merak Lampung yang merupakan hasil lelang penawaran langsung periode Mei - Desember 2017.
Blok berikutnya adalah WK Citarum yang merupakan hasil lelang penawaran langsung pada Februari - April 2018.
"Untuk WK Merak Lampung kontraktornya PT Balmoral Gas, sedangkan WK Citarum adalah Konsorsium PT Cogen Nusantara Energi dan PT Hutama Wiranusa Energi," ujar Agung di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Sebelum kontrak ditandatangani, kedua perusahaan ini telah menyelesaikan kewajiban finansial yaitu pembayaran Bonus Tandatangan dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
Menurut Agung total investasi WK Lampung-Merak mencapai USD1,3 juta dengan bonus tandatangan USD500 ribu.
Sedangkan untuk WK Citarum yang berada di daratan, total investasi senilai USD3,7 juta dan bonus tandatangan USD750.000.
Empat Kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu Wilayah Kerja Andaman I, Andaman II, Pekawai dan West Yamdena telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018 dan 14 Mei 2018.
Dengan demikian maka lima pemenang lelang WK Migas Konvensional tahun 2017 sudah semua menandatangani Kontrak Kerja Sama.
Secara keseluruhan, total investasi komitmen pasti eksplorasi blok Lampung-Merak dan Citarum senilai USD5 juta atau sekitat Rp 68 miliar dengan bonus tandatangan sebesar USD1,25 juta atau Rp 16,7 miliar.
Sementara penandatanganan tiga kontrak lainnya yang merupakan hasil Penawaran WK Migas Tahun 2018, yaitu WK East Seram, East Ganal dan Southeast Jambi akan dilakukan kemudian.