Ekonomi, Nasional

Pemerintah siapkan bantuan restrukturisasi kredit bagi perbankan

Skema tersebut bukan untuk membantu perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas atau untuk penyelamatan bank yang tidak sehat

Iqbal Musyaffa  | 13.05.2020 - Update : 14.05.2020
Pemerintah siapkan bantuan restrukturisasi kredit bagi perbankan ILUSTRASI: Alat transaksi Bank Mandiri. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Pemerintah mempersiapkan skema dukungan likuiditas untuk perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja khususnya kepada UMKM. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan skema dukungan likuiditas tersebut berjumlah Rp34,15 triliun dalam bentuk subsidi bunga untuk penerima bantuan sebanyak 60,66 juta rekening yang mendapatkan restrukturisasi kredit.

Febrio menjelaskan landasan kebijakan ini berupa Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2020 terkait program pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19.

Dia mengatakan skema tersebut bukan untuk membantu perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas atau untuk penyelamatan perbankan yang tidak sehat.

Menurut Febrio, skema ini berbentuk subsidi bunga untuk para debitur yang mendapatkan restrukturisasi kredit dari perbankan berupa penundaan pokok dan bunga, sehingga setelah masa restrukturisasi selesai, debitur tidak lantas mengalami masalah pembayaran dan masuk dalam kategori non-performing loan (NPL).

Skema ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan ada beberapa bank yang mungkin terganggu likuiditasnya apabila melakukan restrukturisasi.

Dia menjabarkan total penundaan pokok kredit akibat dari restrukturisasi kredit sebesar Rp285,09 triliun serta total outstanding kredit penerima subsidi bunga sebesar Rp1.601,75 triliun.

Dengan adanya restrukturisasi ini, perbankan mungkin mengalami likuiditas karena tertundanya pembayaran pokok kredit dan juga bunga yang seharusnya menjadi pendapatan perbankan.

“Namun, pemerintah tidak dalam bisnis penyelamatan perbankan, karena secara agregat tidak ada masalah likuiditas di perbankan,” ujar Febrio dalam konferensi pers virtual, Rabu.

Dia menjelaskan pada dasarnya perbankan di Indonesia masih sangat likuid karena masih banyak SBN di perbankan yang bisa direpo ke Bank Indonesia untuk mendapatkan likuiditas.

Febrio mengungkapkan ada Rp700 triliun SBN di perbankan dan Rp400 triliun di antaranya masih bisa direpo ke BI sehingga tidak ada masalah likuiditas apabila perbankan melakukan restrukturisasi untuk UMKM selama 6 bulan.

Oleh karena itu, penggunaan dana skema bantuan likuiditas perbankan ini sangat terbatas hanya untuk satu atau dua bank saja yang mengalami masalah likuiditas karena melakukan restrukturisasi.

“Pemerintah masuk agar bank bisa terdorong untuk melakukan restrukturisasi agar likuiditasnya tidak terganggu,” tambah dia.

Febrio mengatakan selama ini beberapa bank sudah melakukan restrukturisasi tanpa bantuan pemerintah, namun belum banyak debitur yang mendapatkan restrukturisasi, karena baru berjumlah 200 ribuan debitur saja.

Dia menjabarkan bantuan likuiditas ini ditempatkan pemerintah melalui bank peserta yang merupakan bank umum Indonesia berkategori sehat dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.

Bank peserta ini berfungsi untuk menyediakan dana penyangga likuiditas yang berasal dari penempatan dana pemerintah bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana setelah melakukan restrukturisasi atau memberikan tambahan kredit modal kerja.

“Persyaratan bank pelaksana yang mendapatkan likuiditas adalah bank sehat yang memiliki SBN, SDBI, dan SBI yang belum direpokan tidak lebih dari 6 persen dana pihak ketiga,” urai Febrio.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.