Ekonomi, Nasional

Pemerintah perbarui aturan penerimaan negara bukan pajak

Terdapat permasalahan dan tantangan serta perlunya penyesuaian dalam undang-undang lama yang telah berusia 21 tahun terhadap kondisi saat ini baik dari sisi peraturan perundang-undangan dan pengelolaan PNBP

İqbal Musyaffa  | 27.07.2018 - Update : 28.07.2018
Pemerintah perbarui aturan penerimaan negara bukan pajak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Pemerintah memperbarui regulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan merevisi UU nomor 20 tahun 1997 untuk memperbaiki tata kelola PNBP guna meningkatkan pelayanan pemerintah yang bersih dan akuntabel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan undang-undang tersebut telah berusia 21 tahun sehingga perlu perbaikan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Beberapa penyempurnaan pokok dalam Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP), urai Menteri Sri, adalah pengelompokan objek, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar.

“Pertama, objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya,” ungkap Menteri Sri.

Pengelompokan tersebut, menurut dia, dapat digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat.

Selanjutnya, kata dia, dalam aturan baru tersebut juga memuat pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk penguatan landasan hukum.

“Pemerintah menjadi punya landasan hukum untuk memberikan tarif 0 persen PNBP untuk kondisi tertentu,” lanjut dia.

Pengenaan tarif 0 persen dalam PNBP dalam peraturan baru tersebut diberikan untuk masyarakat tidak mampu, pelajar ataupun mahasiswa, penyelenggaraan kegiatan sosial, usaha mikro, kecil, dan menengah, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.

“Di samping itu, penetapan jenis dan tarif PNBP memungkinkan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya untuk tarif atas layanan PNBP yang bersifat dinamis, dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan untuk percepatan penyesuaian terhadap nilai wajar dan harga pasar,” imbuh Menteri Sri.

Revisi peraturan baru tersebut juga memuat penyempurnaan tata kelola PNBP antara lain untuk pengaturan kewajiban Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang, serta pemanfaatan teknologi dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi.

Hal lain yang diatur dalam revisi UU PNBP adalah penguatan fungsi pengawasan yang dilaksanakan dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetomya PNBP ke Kas Negara.

Menteri Sri menambahkan, aturan itu juga mengatur penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan hak Wajib Bayar antara lain pemberian keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan kebijakan Pemerintah.

“Selanjutnya, pelaksanaan RUU PNBP yang baru ini akan diikuti dengan penyederhanaan dan pengurangan jenis dan tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas dan berkeadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Menteri Sri.

Pengesahan RUU PNBP ini menurut dia tidak semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara, namun juga diperlukan dalam rangka mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, memperbaiki distribusi pendapatan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antar generasi.

Dalam perjalanannya, menurut dia, undang-undang PNBP yang lama telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, baik melalui fungsi budgetary maupun regulatory.

“Tetapi terdapat permasalahan dan tantangan serta perlunya penyesuaian terhadap kondisi saat ini baik dari sisi peraturan perundang-undangan dan pengelolaan PNBP,” ujar Menteri Sri.



Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.