Pemerintah alokasikan dana bagi hasil cukai tembakau untuk 3 sektor
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau 2021 sebesar 50 persen akan dialokasikan untuk kesejahteraan sosial buruh dan petani tembakau, 25 persen untuk aspek kesehatan, dan 25 persen untuk penegakan hukum

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar rata-rata 12,5 persen akan membuat penerimaan negara dari cukai tembakau mencapai Rp173,78 triliun yang nantinya akan dialokasikan sebagai dana bagi hasil cukai tembakau untuk 3 sektor prioritas, yakni kesejahteraan buruh dan petani tembakau, kesehatan, dan penegakan hukum rokok ilegal
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut akan dialokasikan menjadi dana bagi hasil yang jadi bagian transfer ke daerah.
Besaran dana bagi hasil adalah 2 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.
“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau 2021 sebesar 50 persen akan dialokasikan untuk kesejahteraan sosial buruh dan petani tembakau,” jelas Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis.
Dia menjelaskan masyarakat yang terdampak langsung secara negatif dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini seperti buruh rokok dan petani tembakau akan diberikan dukungan bantuan sosial sehingga kesejahteraannya tetap terjaga.
Menurut Menteri Sri Mulyani, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat diberikan untuk peningkatan kualitas bahan baku rokok melalui bantuan kepada petani tembakau.
Selain itu, juga bisa diberikan kepada petani untuk mulai melakukan diversifikasi tanaman termasuk pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakaunya.
Dia menambahkan pemerintah juga mendorong program kemitraan antara petani tembakau dan perusahaan mitra untuk pembinaan lingkungan sosial kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha menggunakan dana bagi hasil tersebut.
“Kemudian, 25 persen dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk aspek kesehatan termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga tidak mampu,” tambah Menteri Sri Mulyani.
Selain itu, alokasi dana bagi hasil juga dipakai untuk peningkatan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif, preventif, rehabilitatif, dan kuratif.
Dia melanjutkan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting dan upaya penanganan dampak pandemi Covid-19.
Selanjutnya, 25 persen sisanya dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau akan dipakai untuk penegakan hukum terkait beredarnya rokok ilegal sebagai dampak dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut.
“Kita akan cegah peredaran rokok ilegal dengan membangun sentra industri hasil tembakau sehingga usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan bisa dijalankan dengan baik dan efektif,” urai Menteri Sri Mulyani.
Sebagai informasi, mulai 1 Februari mendatang pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar rata-rata 12,5 persen.
Menteri Sri Mulyani mengatakan besaran kenaikan tarif CHT berbeda antar jenis dan golongan.
Kenaikan CHT tertinggi ditetapkan untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I sebesar 18,4 persen menjadi Rp935 per batang.
Kemudian untuk sigaret putih mesin golongan IIA mengalami kenaikan tarif CHT sebesar 16,5 persen menjadi Rp565 per batang dan tarif CHT untuk sigaret putih mesin golongan IIB naik 18,1 persen menjadi Rp555 per batang.
“Untuk tarif CHT sigaret kretek mesin golongan I naik 16,9 persen menjadi Rp865 per batang,” jelas Menteri Sri Mulyani.
Kemudian tarif CHT sigaret kretek mesin IIA naik 13,8 persen menjadi Rp535 per batang dan kenaikan CHT sigaret kretek mesin IIB naik 15,4 persen menjadi Rp525 per batang.
“Untuk industri dengan produksi jenis sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah karena memiliki unsur tenaga kerja yang besar,” kata dia.
Dengan begitu, besaran tarif cukai untuk jenis sigaret kretek tangan golongan I tetap Rp425 per batang, golongan IIA tetap Rp300 per batang, golongan IIB tetap Rp200 per batang, dan golongan III tetap Rp110 per batang.