
Jakarta Raya
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai maraknya fenomena shadow banking di tengah berkembangnya teknologi digital yang pesat.
Shadow banking merupakan aktivitas keuangan dan perbankan yang dilakukan oleh lembaga nonbank yang berada di luar jangkauan regulator.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan fenomena ini tidak bisa dianggap enteng karena apabila dibiarkan akan terus berkembang akan membuat pemilik bank beralih pada sektor tersebut.
Dia mengatakan sektor perbankan sudah memiliki tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan oleh industri jasa keuangan lainnya, karena mengedepankan prinsip kehati-hatian yang kuat.
“Mungkin kalau masih kecil oke, tapi kalau ini sudah menjadi gede itukan menjadi isu. Kami dukung kalau ini jadi pembasahan sendiri bagaimana roadmap kita di digital,” ujar Wimboh dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Kamis.
Selain shadow banking, dia mengatakan OJK juga memperhatikan berkembangnya virtual banking yang memberikan semua layanan produk perbankan tanpa izin.
Wimboh mengatakan perkembangan virtual banking sudah marak dibahas di masyarakat.
“Kalau virtual banking merebak nanti perbankan yang saat ini sudah high regulated nanti bisa habis, bagaimana transisinya? Nah ini beberapa hal yang harus kita lihat,” urai Wimboh.
Dia mengatakan baik shadow banking ataupun virtual bankin marak berkembang di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang membuat transaksi digital semakin digandrungi masyarakat.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.