Ekonomi

Menteri Susi: Pelepasan ikan Arapaima ke sungai bahaya bagi ekologi

Merujuk UU, pembudidaya ikan berbahaya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar

Hayati Nupus  | 29.06.2018 - Update : 29.06.2018
Menteri Susi: Pelepasan ikan Arapaima ke sungai bahaya bagi ekologi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Surya Fachrizal - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Pemerintah mengatakan pelepasan spesies asing invasif ke sungai berbahaya bagi keberlangsungan lingkungan dan ekologi.

Pernyataan ini dilontarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti terkait beredarnya video pelepasan predator berbahaya ikan Arapaima ke Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur, yang diunggah 25 Juni lalu dan menjadi viral di media sosial.

“Persoalan ini perlu diselesaikan secara serius dan tuntas,” kata Menteri Susi, dalam video conference bersama Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina serta Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo, Kamis.

Susi mengatakan Arapaima gigas merupakan satu dari 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang beredar di wilayah Indonesia.

Hasil penyidikan sementara KKP bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur, setidaknya terdapat 30 ekor ikan Arapaima yang tersebar di Surabaya dan Sidoarjo.

Sebanyak 18 ekor masih dalam penampungan pemiliknya di Surabaya, empat ekor diserahkan kepada masyarakat dan delapan ekor dilepaskan di Sungai Brantas. Satu dari delapan ekor ikan yang dilepaskan itu telah ditangkap kembali dalam keadaan mati, enam ekor telah dikonsumsi masyarakat dan satu ekor lainnya masih dalam proses penangkapan.

Menteri Susi juga meminta seluruh jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mensosialisasikan peraturan dan sanksi hukum jika aturan tersebut dilanggar. Sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat soal bahaya budidaya ikan ini.

“Kalau kesadaran ini tidak ada, saya khawatirkan hobi-hobi [memelihara ikan invasif] begini, kalau akhirnya dilepas, sumber daya sungai bisa habis karena ikan Arapaima,” kata dia.

Merujuk UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, setiap orang yang dengan sengaja membudidayakan ikan berbahaya dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın