Ekonomi

Menaker buka 181 jenis pekerjaan untuk tenaga kerja asing

"Datanya sampai sekarang kan [TKA di Indonesia] masih di kisaran 100 ribuan," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri

Erric Permana  | 11.09.2019 - Update : 12.09.2019
Menaker buka 181 jenis pekerjaan untuk tenaga kerja asing Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 228 Tahun 2019 yang mengatur mengenai jenis pekerjaan baru yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

Aturan yang terbit beberapa waktu lalu itu, memperbolehkan TKA untuk mengisi 181 pekerjaan baru di antaranya di sektor kontruksi, real estate, pendidikan, reparasi dan perawatan mobil serta motor, dan aktivitas keuangan dan asuransi.

Peraturan ini memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing. Dalam peraturan sebelumnya, yakni Permenaker No.462 Tahun 2012, hanya memuat 77 jabatan untuk TKA.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya Permenaker baru itu.

Dia menegaskan dengan adanya aturan baru itu tidak menyebabkan jumlah TKA di Indonesia semakin banyak.

"Datanya sampai sekarang kan tidak. [TKA di Indonesia] Masih di kisaran 100 ribuan itu yang itu kalau dibandingkan dengan negara lain, TKA di negara lain jauh lebih kecil. Dibanding TKI kita di luar negeri," jelas Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu.

Menurut dia, lapangan pekerjaan baru untuk tenaga asing tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan kompetensi pekerja.

"Misalnya katakanlah Singapura-Indonesia ada sekolah internasional katakanlah seperti itu, nah kalau gitu jabatan kepala sekolahnya dari Singapura ya kan tidak masalah, tidak mungkin ada [TKA untuk] SD lokal, swasta, atau bahkan negeri, kan tidak," jelas dia.

Politisi PKB itu juga menegaskan kementeriannya akan tetap melaksanakan pengawasan secara tegas bagi TKA.

"Kita bersama-sama dengan kementerian lain seperti imigrasi datang untuk melakukan pengawasan terhada penggunaan TKA. Jadi tidak ada yang perlu terlalu dikhawatirkan," pungkas dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.