Longgarkan aturan, Kemenhub wajibkan penumpang patuhi protokol kesehatan
Penumpang wajib membawa hasil tes negatif berdasarkan PCR maupun rapid test

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah mewajibkan setiap orang yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme bepergian di tengah pandemi Covid-19.
Aturan ini tidak lagi membatasi kriteria orang-orang yang boleh menggunakan transportasi umum seperti sebelumnya, sepanjang penumpang dinyatakan negatif Covid-19 dan mematuhi protokol jaga jarak.
Masing-masing direktorat yang mengurusi transportasi darat, laut dan udara juga telah menerbitkan surat edaran terkait mekanisme bepergian yang harus dipatuhi operator.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan kapasitas bandara hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sedangkan kapasitas pesawat hanya boleh diisi maksimal 70 persen.
“AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,” kata Novie melalui siaran pers, Rabu.
Penumpang maupun maskapai wajib membawa syarat yang diperlukan seperti surat keterangan hasil tes PCR atau rapid test.
Jika pembelian tiket dilakukan lewat agen perjalanan, maka agen bertanggung jawab untuk memastikan hal tersebut.
“Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan,” jelas Novie.
“Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan,” lanjut dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengatakan surat edaran yang baru tidak lagi membatasi kriteria orang yang bepergian seperti yang sebelumnya ditetapkan pemerintah saat ada larangan mudik lebaran.
“Siapa pun boleh berpergian dengan kapal laut namun harus tetap memenuhi prinsip protokol kesehatan termasuk physical distancing,” kata Agus melalui siaran pers, Rabu.
Penumpang, lanjut dia, harus menggunakan masker, menjaga jarak, tidak bepergian saat sakit, dan harus menunjukkan surat hasil tes Covid-19 negatif.
Terkait kapasitas penumpang kapal, Agus mengatakan akan disesuaikan dengan karakteristik kapal dengan tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.
Operator wajib memeriksa suhu tubuh setiap orang saat keluar dan masuk pelabuhan, menyiapkan prosedur tetap penanganan keadaan darurat, serta menyediakan akomodasi karantina khusus di pelabuhan.
Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih membatasi jumlah penumpang sebanyak 35 hingga 40 persen dari kapasitas atau 74 orang per kereta untuk menjaga jarak aman antar-pengguna KRL.
Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti mengatakan jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang, atau lebih sedikit dibandingkan Senin yang mencapai 300 ribu penumpang.
“Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari,” kata Wiwik.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.