Iqbal Musyaffa
30 Desember 2019•Update: 31 Desember 2019
JAKARTA
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, namun justru menghancurkan kesejahteraan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada lima hal mendasar yang disasar dalam Omnibus Law yang dia nilai akan merugikan pekerja, antara lain menghilangkan upah minimum.
Iqbal mengatakan hal ini terlihat dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam.
“Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum,” jelas Iqbal, dalam keterangan resmi, Senin.
Iqbal mengatakan pengupahan sistem per jam merugikan saat pekerja sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban agamanya, ataupun cuti melahirkan karena dianggap tidak bekerja.
“Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam,” kata Iqbal.
Dia menilai dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum dan jika pengusaha membayar upah di bawah upah minimum bisa dipidana.
Poin kedua yang merugikan pekerja menurut dia adalah dengan menghilangkan pesangon dengan aturan dalam Omnibus Law tentang besaran tunjangan PHK yang sebesar enam bulan upah.
Iqbal mengatakan di dalam UU nomor 13 Tahun 2003 sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK dengan besaran pesangon maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 16 bulan upah.
Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari toal pesangon atau penghargaan masa kerja.
"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU nomor 13 tahun 2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan enam bulan upah,” lanjut dia.
Iqbal juga mengkritisi poin ketiga terkait peluang perluasan penggunaan outsourcing dalam Omnibus Law melalui istilah fleksibilitas pasar kerja.
“Kita menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi,” ungkap Iqbal.
Dia mengatakan bila dalam undang-undang ketenagakerjaan outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, dengan Omnibus Law semua jenis pekerjaan bisa menggunakan outsourcing.
Kemudian poin keempat yang disoroti Iqbal adalah terkait adanya potensi lapangan pekerjaan diisi oleh tenaga kerja asing tanpa keahlian.
Iqbal mengatakan terkait TKA, dalam undang-undang ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.
Jenis pekerjaan untuk TKA dalam undang-undang diatur hanya untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang belum banyak dimiliki pekerja lokal dengan waktu dibatasi 3-5 tahun dan harus didampingi pekerja lokal.
“Namun sayangnya, dalam omnibus law ada wacana semua persyaratan tadi dihapus sehingga TKA bisa bebas sebebas-bebasnya bekerja di Indonesia,” jelas dia.
Selain itu, Iqbal menilai jaminan sosial pekerja khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun dalam Omnibus Law juga terancam hilang akibat dari adanya sistem kerja fleksibel.
“Bagaimana mau mendapatkan jaminan pensiun, jika pekerja setiap tahun berpindah pekerjaaan dan hanya mendapatkan upah selama beberapa jam saja dalam sehari yang besarnya di bawah upah minimum?” keluh dia.